PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Rapat Banggar Tertutup yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo menyinggung sejumlah wartawan yang hendak meliput. Pasalnya, wartawan yang biasanya 'ngepos' di gedung Rakyat itu diusir sejumlah anggota DPRD setempat.
Padahal, sidang banggar itu bakal membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 mendatang bersama eksekutif. "Wartawan Silahkan Keluar, Wartawan silahkan keluar. Rapat ini tertutup untuk publik," ujar Wakil Ketua DPRD, Musayyib Nahrawi usai membuka sidang.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
Anggota DPR dari FPKB ini mengatakan, rapat antara DPRD dan Pemkab Probolinggo ini memang tidak untuk konsumsi publik. Pasalnya, sidang tersebut merupakan sidang Badan Anggaran (Banggar). “Rapat ini dilakukan secara tertutup dengan segala konsekuensi hukumnya,” katanya lagi.
Beberapa wartawan pun langsung keluar meskipun ada beberapa lainnya yang masih bertahan di dalam ruangan, seketika itu, salah satu wartawan langsung diseret keluar oleh petugas. Belum jelas apa saja yang akan mereka bicarakan.
Namun berdasarkan informasi, DPRD dan Pemkab tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Probolinggo 2016. Rapat ini dihadiri oleh tiga wakil ketua DPRD dan kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Rapat yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Buntut Sengketa Lahan Rusunawa, DPRD Probolinggo Bakal Kirim Rekomendasi ke Kejaksaan
Sementara itu, Musayyib Nahrawi menyebutkan, kalau rapat banggar tertutup itu merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Probolinggo. Di mana, pasal 77 disebutkan ‘‘Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup’’.
Rapat tertutup di DPRD yang dimaksud, menurut Musayyib, kemudian diatur dalam pasal selanjutnya. Yakni, pada pasal 78, ayat 2 yang berbunyi "Rapat DPRD yang tertutup meliputi Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, dan Rapat Badan Kehormatan".
“Kami bukannya bermaksud untuk mengusir wartawan, tetapi kami berpedoman pada tata tertib DPRD, yang berbunyi demikian. Bukannya kami tidak mau transparan terkait pembahasan anggaran yang tengah berlangsung,” jelas politisi dari PKB ini.
Baca Juga: Komisi I DPRD Probolinggo Berharap JKS Tetap Eksis
Sementara itu, Ricard, salah satu wartawan media regional, mengatakan seharusnya Tatib DPRD tersebut dirubah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perubahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Pasal 71 huruf (g) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang UU MD3 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
“DPRD dan pemerintah harus memastikan proses penentuan (rincian) anggaran berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Sudah bukan saatnya pembahasan anggaran tidak berlangsung tertutup. Ada apa dengan semua itu, jangan-jangan ada deal-deal proyek tertentu,” katanya.
Apa yang disampaikan Ricard, menurut Wakil Ketua DPRD lainya Wahid Nurrahman tidaklah benar. Politisi asal Partai Golkar ini, mengatakan dalam rapat tertutup tersebut, tidak ada deal-deal tertentu antara DPRD dengan Pemkab. Namun, lebih kepada konsentrasi dan pembahan anggaran yang lebih rinci. Supaya, rencana kerja yang dirancang eksekutif jelas peruntukannya.
Baca Juga: Minta RUU KUHP Dicabut, Demo Mahasiswa di Probolinggo Ricuh, 4 Orang Diamankan Polisi
“Rapat itu bukan kepada urusan bagi-bagi proyek. Terkait perubahan, Tatib DPRD, nanti akan kami pertimbangkan dan meninjau ulang adanya regulasi baru itu. Kalau, memang diperlukan, tentunya akan kami ubah,” pungkasnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News