JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember mengkaji penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wacana tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Jember dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan yang digelar pada Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jember, Wiwik Supartiwi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendataan PKL, khususnya di kawasan perkotaan, guna mengetahui jumlah pasti sekaligus kebutuhan penataan ke depan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan berapa jumlah PKL yang ada, serta sebagai kebutuhan untuk penataan ke depannya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Jember memberikan masukan agar rencana penarikan retribusi tidak bersifat wajib, melainkan opsional agar tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Dari hasil rapat tadi ada usulan untuk adanya penarikan retribusi terhadap PKL, namun disesuaikan dengan besaran usahanya dan ini masih opsional,” kata Wiwik.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan PAD, selama tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang.
“Ini bisa menjadi alternatif peningkatan PAD tanpa memberatkan pedagang,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




