Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut belum final dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut lintas sektor sebelum diterapkan sebagai kebijakan resmi.
“Sebelum diambil kebijakan, maka perlu duduk bersama dan menyusun payung hukumnya supaya bisa berjalan dengan baik nanti implementasinya,” tegasnya.
Wiwik juga menekankan bahwa pelaksanaan penarikan retribusi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta dukungan dari berbagai pihak terkait.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya regulasi yang mengatur secara teknis,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga tengah menyiapkan konsep penataan PKL melalui program food street sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan.
“Nantinya ini akan dipusatkan di Jalan Kartini dan kini dalam proses kajian,” jelasnya.
Rencana tersebut mencakup pemusatan PKL di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Jalan Kartini untuk area sekitar alun-alun, serta relokasi PKL di kawasan Kaliwates dan Jalan Gajah Mada ke lahan milik PTPN. (nga/yud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




