Advokat Karim Amrullah (kiri) dan pelapor pelapor Abdul Kholiq Mukhlisin, usai mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke penyidik Polres Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris bernilai sekitar Rp10 miliar di Kediri kembali menjadi sorotan.
Meski laporan telah masuk sejak 2020 dan gelar perkara digelar di Polda Jawa Timur, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
Perkara ini melibatkan terlapor Istiqomahtul Muanah yang mengaku sebagai istri sah Husin bin Nur Hasan, ayah kandung pelapor.
Sementara dalam dokumen yang dimiliki pelapor, istri sah tercatat bernama Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 21 September 1962.
Pelapor Abdul Kholiq Mukhlisin melalui kuasa hukumnya Mohammad Karim Amrullah mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan tersangka.
“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim Amrullah usai mendatangi Polres Kediri, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, dugaan perubahan identitas tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan Husin bin Nur Hasan.
Pihak pelapor menilai data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.
Karim menegaskan, pihaknya telah mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dianggap sah sebagai dasar klaim kliennya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




