Hadar Nafis Gumay
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai DPR belum menunjukkan keseriusan dalam membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menyebut hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari DPR terkait pembahasan RUU tersebut.
BACA JUGA:
- BPBD Jatim Minta DPR RI Dukung Normalisasi Sungai hingga Antisipasi Kekeringan
- DPR Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Kota Pasuruan, Walkot Adi Tegaskan Komitmen Hak Pekerja
- TA DPR RI Jadi Tersangka: Potong Dana BSPS Sumenep Rp2 Juta Per Penerima, Imbalan Proyek Rp3 Miliar
- Tinjau Kesiapsiagaan Bencana Jatim, Komisi VIII DPR Apresiasi BPBD Jatim di 2 Hal ini
"DPR kelihatannya tidak mau memulai proses pembahasan dengan alasan yang dibuat-buat. Sudah hampir 1,5 tahun mereka memutuskan akan melakukannya, dengan memasukkan ke dalam prolegnas. Tidak ada hasil ternyata," ujar Hadar, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat RUU Pemilu terkesan jalan di tempat dan terus mengalami penundaan. Padahal, kebutuhan akan regulasi pemilu yang lebih baik dinilai mendesak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Hadar berpandangan pemerintah seharusnya mengambil inisiatif untuk menyusun dan mengusulkan draf RUU Pemilu agar proses pembahasan dapat segera dimulai.
"Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastkan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa RUU Pemilu idealnya sudah diselesaikan sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. Oleh karena itu, diperlukan draf awal sebagai pijakan untuk membuka ruang diskusi.
"Selanjutnya diperdebatkan bersama oleh parpol dan pemangku kepentingan lain yang mungkin berpandangan banyak berbeda. Tidak masalah, namun rujukan menjadi jelas dan lewat proses yang terbuka dan partisipatif bermakna," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




