
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja di kantor Pemkab Gresik, Jumat (12/9/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini disambut oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman.
Kunjungan komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini fokus membahas isu strategis ketenagakerjaan. Khususnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 serta dinamika investasi di Kabupaten Gresik.
Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai daerah intanpari (industri, pertanian, dan pariwisata) memiliki UMK tahun 2025 cukup tinggi, Rp 4.874.133.
Namun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama melalui dialog dan kolaborasi.
Asluchul Alif menyampaikan bahwa, Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi di Jawa Timur dengan dominasi Penanaman Modal Asing (PMA).
Meski demikian, Pemkab berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.
"Kami terus mengedepankan dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha agar kebijakan ketenagakerjaan termasuk UMK dapat diterima semua pihak. Dengan cara ini, iklim usaha terjaga dan tenaga kerja terlindungi," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menambahkan, pada tahun ini terdapat lima pengaduan terkait penerapan UMK.
Semuanya berhasil diselesaikan secara dialogis melalui metode khas Gresik yakni 'duduk dan minum kopi bersama' bersama para pihak terkait.
"Kami memfasilitasi pertemuan rutin Dewan Pengupahan setiap bulan, yang juga sering dihadiri Forkopimda. Forum ini menjadi wadah diskusi terbuka," jelasnya.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan, tambah Zainul, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Gresik.
"Kami melihat pola kemitraan dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Praktik seperti ini dapat menjadi contoh daerah lain untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta sebagai wujud nyata perlindungan kepada pekerja.
Penyerahan ini menunjukkan sinergi yang erat antara pemerintah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja, dan lembaga jaminan sosial. (hud/van)