Gara-gara Aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas Dihentikan, Tiap Hari Rugi Rp 300 Juta

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sementara dihentikan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Penghentian aktivitas Tanjung Emas sejak Kamis (19/11) lalu, berdampak terhambatnya kelancaran arus logistik barang.

Baca Juga: Pengelola TPK Belawan Bantah Kerusakan Container Crane

Terganggunya fungsi penting Pelabuhan Tanjung Emas sebagai gerbang keluar masuknya barang, baik domestik maupun ekspor-impor, dikhawatirkan oleh banyak pihak dapat berakibat lumpuhnya perekonomian daerah, khususnya Provinsi Jawa Tengah.

Berhentinya aktivitas tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau III, Edi Priyanto.

Edi Priyanto menyayangkan penghentian kegiatan bongkar muat secara serta merta oleh KSOP Tanjung Emas. "Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang," jelasnya.

Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Pelindo Layani Pengiriman Mobil Listrik ke Pulau Dewata

Penghentian aktivitas di Tanjung Emas pada 9 November 2015 lalu hanya berselang beberapa hari usai Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN I, III, dan IV di Jakarta.

Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

Edi Priyanto membeberkan, pemberhentian aktivitas terkendala tentang izin yang yang harusnya masuk dalam kapasitas sebagai BUP.

Baca Juga: 2 Anak Perusahaan Pelindo Bantu Korban Bencana di Trenggalek

"Setelah merevitalisasi pelabuhan dengan berbagai investasi yang sudah dilakukan selama ini dan telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, III malah dipermasalahkan dengan perizinan yang harusnya sudah termasuk dalam kapasitasnya sebagai BUP. Dengan adanya ijin BUP dan investasi yang telah dikeluarkan dan untuk menjaga iklim investasi, tentunya III berhak untuk mengusahakan kegiatan bongkar muat sendiri di Pelabuhan Dalam Tanjung Emas tanpa harus ikut campurnya PBM swasta," paparnya.

Dari penghentian kegiatan yang berada di pelabuhan Tanjung Emas, tiap harinya mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp 300 Juta.

Dari kejadian tersebut diharapkan Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah tegas, karena penghentian yang dilakukan oleh KSOP Tanjung Emas tersebut merugikan banyak pihak. (yan/rev)

Baca Juga: Pascamerger, Terminal Petikemas Surabaya Hadirkan 3 Layanan Baru dan Raih Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO