Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah waris milik almarhumah Rini Puspitasari di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.

Penyelesaian damai tersebut difasilitasi Kantor Layanan Hukum Subakir & Rekan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan pemerintah desa setempat.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa tanah waris tersebut akan dijual secara bersama-sama oleh para ahli waris kepada pihak pembeli.

“Penyelesaian dengan cara kekeluargaan ini dipilih karena Kepala Desa Tegalbang masih memiliki hubungan keluarga dengan ahli waris Alm. Rini Puspitasari, sehingga komunikasi lebih mudah dan suasana lebih kondusif,” ujar Subakir, S.H dari Kantor Layanan Hukum Subakir & Rekan, Sabtu (9/5/2026).

Pada hari yang sama, para ahli waris dan pihak pembeli juga langsung menandatangani perjanjian jual beli atas objek tanah tersebut.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, sengketa yang sebelumnya sempat melibatkan berbagai pihak dinyatakan selesai.

Subakir mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan penyelesaian sengketa kepada sejumlah instansi dan pihak terkait.

Pemberitahuan itu disampaikan kepada Ketua Komisi II DPRD Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Palang, Kepala Desa Tegalbang, hingga para ahli waris.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Apabila ada kekhilafan selama proses mediasi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Subakir.

Dengan berakhirnya sengketa tersebut, seluruh pihak berharap tidak ada lagi persoalan hukum terkait objek tanah waris di kemudian hari.

Sebelumnya, sengketa tanah waris tersebut sempat menjadi perhatian warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang.

Melalui kuasa hukumnya, Subakir dan Rekan, pihak ahli waris mendesak Kepala Desa Tegalbang, Darmono, untuk segera menindaklanjuti surat permohonan keterangan tanah warisan milik almarhumah Rini Puspitasari.

Permohonan itu diajukan untuk memperjelas status aset tanah warisan yang sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Tuban.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 64/Pdt.P/2026/PA.Tbn tertanggal 16 Maret 2026, pemohon ditetapkan sebagai pemegang hak perwalian atas sebidang tanah seluas 880 meter persegi di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang.

Subakir selaku kuasa hukum sebelumnya menyatakan kliennya telah berupaya mengurus aset tanah warisan tersebut kepada kepala desa, namun merasa dipersulit dalam proses administrasi. (coi/van)