UMK di Tuban Rp 1,7 Juta, Perusahaan Tidak Diwajibkan Bayar Sesuai UMK

UMK di Tuban Rp 1,7 Juta, Perusahaan Tidak Diwajibkan Bayar Sesuai UMK

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan di Tuban ternyata tidak wajib membayar karyawannya sesuai Upah Minim Kerja (UMK) yang telah ditetapkan. Alasanya, kekuatan dari setiap perusahaan berbeda-beda. Pernyataan tersebut langsung dilontarkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Nurjanah saat ditemui di Kantorya, Selasa (24/11)

“Tidak harus sesuai UMK, kalau perusahaan besar sudah pasti UMK, kalau perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, ya tinggal kesepakatan mereka dengan pekerjanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Dikatakannya, apabila perusahaan tersebut dipaksa untuk membayar sesuai UMK, dikhawatirkan perusahaan tidak mampu membayar. Kemudian, perusahaan tersebut bakal tutup dan nantinya akan menambah angka pengangguran.

“Kalau perusahaan itu dipaksa untuk menggaji sesuai UMK dan perusahaan itu tidak mampu membayar, maka dikhawatirkan akan gulung tikar,” bebernya.

Untuk diketahui, pada 21 November 2015 kemarin, Pemerintah Provonsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan UMK 2016. Untuk Kabupaten Tuban sendiri, besaran UMK-nya mengalami kenaikan. Sebelumnya, hanya berkisar Rp 1.575.500 kini meningkat menjadi Rp 1.757.000. Sehingga, ada peningkatan sekitar Rp 181.500.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Sementara itu, sesuai data dari kantor Dinsosnaker Tuban, sejak Januari sampai September 2015 jumlah pencari kerja telah tercatat 4.734. Sedangkan, jumlah lowongan kerja sebanyak 2.637. Ini menunjukkan ada selisih kebutuhan kerja sebanyak 2.097. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO