GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik menggulung para pelaku begal motor yang meresahkan warga, membuahkan hasil.
Siang tadi (24/11), polres berhasil menangkap tiga jaringan begal motor. Salah seorang pelaku adalah, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gresik. ''Ketiga tersangka begal motor tersebut berhasil kami amankan," kata Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Selasa (24/11).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ditegaskan Ady, pelaku itu berinisial MM (27) warga Jalan Abdul Karim Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, ND (17) warga Jalan Akim Kayat Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, dan TA (35) warga Desa Ketapang Lor Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. "Satunya berstatus pelajar aktif di salah satu SMA di Gresik," jelasnya.
Dia menyatakan, tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pembegalan dan pencurian sepeda motor dengan sasaran wilyah Gresik-Lamongan. Modus operandinya, tersangka MM, ND bersama dengan TI (belum tertangkap) bertugas mencari sasaran.
Setelah ditentukan sasaran, TI turun dan mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T. ''Setelah Polisi menerima laporan adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis revo dengan harga di bawah standar, akhirnya tim buser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TA di Desa Golokan Kecamatan Sidayu," jelasnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Nah, dari situlah akhirnya terungkap jaringan sindikat pencurian dan begal motor tersebut.
Ady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merk. Di antaranya Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, Honda Kharisma, Suzuki Smash, Honda Revo dan 18 unit STNK dan plat nomor palsu. "Dari semua STNK dan plat nomor tersebut sudah kami cek ternyata semuanya palsu, dan ini masih kita kembangkan," terangnya.
Ketiga tersangka tambah Ady, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor, jangan lupa kunci setang saat diparkirkan dan bila perlu, pasang kunci tambahan atau alarm untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor. Khusus bagi para orang tua, kami imbau agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak tersangkut dengan tindak kriminalitas," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News