Pengurus Dekopinda Magetan Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus Dekopinda Magetan Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan Pengukuhan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Magetan masa bakti 2025–2030. Foto: ANTON/HB

Adi juga menekankan bahwa proses perizinan koperasi saat ini jauh lebih mudah karena seluruh layanan telah berbasis digital. Mulai dari pengurusan AHU, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SIUSP) dapat diakses secara online.

Ia mengimbau koperasi yang perizinannya belum lengkap agar tidak ragu berkonsultasi dengan Dekopinda maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang resmi mengemban amanah kepengurusan Dekopinda periode 2025–2030.

Menurutnya, pengukuhan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama dalam memperkuat gerakan koperasi di Kabupaten Magetan.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan ikrar bersama untuk membina, menggerakkan, dan memajukan perkoperasian di bumi Magetan yang kita cintai,” katanya.

Ia menegaskan, Dekopinda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus motor penggerak koperasi dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi.

Pemerintah Kabupaten Magetan, lanjutnya, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan berbagai fasilitasi agar koperasi tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang sehat, tangguh, mandiri, dan bermartabat.

“Mari kita melangkah bersama, bersinergi, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas. Momentum pengukuhan hari ini harus menjadi tonggak awal kejayaan koperasi di Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (ton/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO