Ketua DPRD Gresik saat menerima penghargaan dari Gubernur Khofifah. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menerima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Gubernur Khofifah dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Sekretariat DPRD Gresik meraih penghargaan JDIH kategori Sekretariat Dewan terbaik I se-Jawa Timur tahun ini. Penghargaan tersebut diberikan atas prestasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan informasi publik.
"Alhamdulillah, DPRD Gresik tahun ini mendapatkan penghargaan terbaik I Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur. Terima kasih untuk supportnya," kata Syahrul usai menerima penghargaan didampingi Sekwan, Mokh Najikh.
Penghargaan ini disebut sebagai peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, ketika Sekretariat DPRD Gresik meraih terbaik III se-Jawa Timur.
"Kami sangat bersyukur karena ada peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya terbaik tiga, sekarang kami meraih terbaik satu," tuturnya.
Menurut dia, capaian itu merupakan hasil kerja sama yang baik antara sekretariat, pimpinan, anggota DPRD, serta masyarakat.
"Penghargaan JDIH ini dapat diraih Sekretariat DPRD Gresik buah terwujudnya kerjasama yang baik antara sekretariat, pimpinan dan anggota DPRD serta semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Syahrul menambahkan, penghargaan ini menjadi bukti transparansi DPRD Gresik dalam memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat.
"Penghargaan JDIH ini bukti nyata bahwa kualitas transparansi informasi mengenai produk-produk hukum kepada masyarakat di sekretariat DPRD Gresik sudah berjalan dengan baik," sambungnya.
Ia mengajak seluruh jajaran DPRD Gresik untuk menjaga dan meningkatkan prestasi tersebut.
"Penghargaan JDIH ini menjadi spirit bagi kami untuk terus memberikan layanan informasi produk-produk hukum kepada masyarakat lebih baik lagi," pungkasnya.
JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi dan sistematis. Keberadaannya dinilai penting dalam mendukung pemerintahan terbuka, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam perumusan kebijakan daerah. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




