Jelang Sidang Kasus Setya Novanto, MKD Dirayu Rp 20 Miliar

Jelang Sidang Kasus Setya Novanto, MKD Dirayu Rp 20 Miliar Aktivis dari Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Freeport, Plaza 89 Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diterpa isu tak sedap jelang sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. Politikus Golkar itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Isu tak sedap itu berupa tawaran suap sebesar Rp 20 miliar untuk tiap anggota MKD. Namun begitu, seorang anggota MKD Dadang S Muchtar memastikan tidak pernah ada yang menghubunginya atau melobi terkait upaya penyuapan tersebut.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

"Enggak pernah, saya pastikan tidak ada yang menghubungi saya untuk suap itu," kata Dadang, Kamis (26/11).

Anggota Komisi II DPR ini mengaku terkejut dengan isu tersebut. Politikus Partai Golkar ini justru balik bertanya, siapa yang berani menawarkan uang sebanyak itu kepada anggota MKD. "Justru enggak pernah dengar saya (ditawari Rp 20 miliar) itu, dari mana itu?" tandas Dadang.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dikabarkan berupaya disogok oleh seseorang yang bertujuan mengamankan kasus Setya Novanto yang ramai dibicarakan. Nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 20 miliar.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

"Saya tidak pernah terima itu (uang Rp 20 miliar). Bukan terima, berupaya untuk (menyuap), itu bahasanya," kata Junimart.

Namun, saat ditegaskan apakah benar dirinya mendapat tawaran suap tersebut, politikus PDIP ini justru balik bertanya. "Siapa disogok, disogok siapa, apa yang disogok? Saya ditawari? Oleh siapa tidak tahu," tegas Junimart.

Sebelumnya, Junimart Girsang mengungkapkan, dirinya ditawari 2 juta Dolar AS atau setara lebih Rp 20 miliar untuk membantu 'mengamankan' atau '86' kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto yang tengah diproses MKD.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

"Oh, nggak (SMS), saya ketemu orangnya. Dia datang ke saya. Dia bilang, bisa nggak bang, *@#.. *@1ยป.. Saya bilang, nggak ah, nggak mau guwe. Dia juga nggak bodoh main SMS kan," beber Junimart di Gedung , Senayan, Jakarta pada Selasa (24/11).

"Dia bilang, begini begitu..apa itu bang. Siap nggak buat.. 2 juta (Dolar AS) sudah siap. Guwe bilang nggak bisa guwe," sambungnya.

Junimart mengungkapkan orang yang menemui dan menawarkan uang miliaran rupiah untuk 'pengamanan' kasus etik Setnov tersebut adalah salah seorang anggota DPR yang cukup dikenal.

Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK

Informasi yang diperoleh Junimart, tidak hanya dirinya yang mendapatkan tawaran pundi-pundi yang menggiurkan itu. Bahkan, informasi yang didapat, bahwa sejumlah Tenaga Ahli (TA) MKD DPR.

"Justru katanya (dia), termasuk dengan para TA. Coba aja tanya TA."

Informasi yang diperoleh Junimart, para TA itu mendapatkan tawaran uang tersebut saat Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif

Namun, beberapa TA yang dikonfirmasi perihal informasi itu justru membantahnya. "Tanya aja TA. Ternyata dia dibisikin waktu Rapat Paripurna," kata Junimart.

"Nggak tahu saya (uangnya diserahkan saat Rapat Paripurna atau tidak). Pokoknya mereka bilang, mereka sudah dapat, untuk setya novanto. Lalu, saya panggil dia. Katanya, oh nggak pak, sumpah. Benar nggaknya, dia yang tahu. Guwe nggak mau tahu. Tinggal kroscek saja," sambungnya.

Junimart menduga tidak hanya seorang yang beroperasi menawarkan dan mendapat tawaran uang 'pengamanan' etik Setnov tersebut. "Yah, banyak lah," ujarnya.

Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi

Sementara itu, beberapa anggota lainnya hingga Ketua MKD Surahman Hidayat membantah adanya tawaran uang pengamanan Rp 20 miliar untuk kasus etik Setya Novanto tersebut.

Anggota hingga pimpinan MKD DPR kompak membantah tawaran hingga menerima 20 juta Dolar AS atau lebih dari Rp 20 miliar untuk 'mengamankan' kasus etik Setya Novanto terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah mendapat tawaran sekaligus menerima uang 20 juta Dolar AS untuk mengamankan kasus etik Setya Novanto. (mer/det/rev)

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO