Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polres Lamongan, 5 Pelaku Diamankan

Ringkasan Berita
  • Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas provinsi yang telah beraksi sejak Februari 2026 dengan modus mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi.
  • Lima tersangka asal Banten dan Lampung ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis, dan diamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan alat modifikasi.
  • Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, dengan aksi terakhir gagal karena korban memasukkan PIN palsu dan langsung melapor ke pihak bank.
  • Para pelaku dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan di ATM, dan segera menghubungi pihak bank atau layanan 110.

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan membongkar kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, lima anggota sindikat lintas provinsi berhasil ditangkap. Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (31) warga Banten, BKF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang seluruhnya berasal dari Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (24/6/2026). 

AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan tiga laporan terkait aksi serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan pada Februari, April, dan Juni 2026.