Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polres Lamongan, 5 Pelaku Diamankan

Ringkasan Berita
  • Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas provinsi yang telah beraksi sejak Februari 2026 dengan modus mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi.
  • Lima tersangka asal Banten dan Lampung ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis, dan diamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan alat modifikasi.
  • Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, dengan aksi terakhir gagal karena korban memasukkan PIN palsu dan langsung melapor ke pihak bank.
  • Para pelaku dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan di ATM, dan segera menghubungi pihak bank atau layanan 110.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil menghentikan aksi para pelaku.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, dukungan masyarakat, para korban, dan pihak perbankan, aksi para pelaku berhasil kami ungkap dan hentikan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Aksi terakhir komplotan tersebut terdeteksi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Saat itu, seorang nasabah mengalami kendala saat bertransaksi karena kartu ATM miliknya tersangkut akibat alat yang telah dipasang para pelaku.