BANYUWANGI (bangsaonline)-KPU Banyuwangi mengancam akan membatalkan perolehan suara partai politik (parpol) pada Pemilu 9 April 2014, apabila terlambat menyerahkan laporan rekening dana kampanye.
Ketua Pokja Hukum pada KPUD Banyuwangi, Irfan Hidayat SH menyampaikan, parpol diberi waktuselama 15 hari untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.
Dia menjelaskan, jika sampai batas pengembalian laporan rekening dana kampanye pada 24 April 2014, maka perolehan suara pada 9 April akan dibatalkan atau dianggap tidak sah.
BACA JUGA:
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sungai Baru Banyuwangi
- Heboh Kambing Lahir Bermata Satu di Banyuwangi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
"Terkait hal ini, kami sudah menghubungi setiap partai dan mereka sudah berjanji akan segera melaporkan dana kampanye mereka," ujarnya.
Irfan mengatakan, KPUD juga melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan padapengisian laporan dana kampanye.
Dia menambahkan, usai semua parpol menyerahkahkan laporannya ke KPUD Banyuwangi, kemudian akan diserahkan ke KPU Provinsi.
Selanjutnya, kata dia,akan ada Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan pengecekan setiap laporan dana kampanye.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




