JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), tampaknya bakal mengambang. Hingga Senin (30/11) kemarin, Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bersepakat menentukan jadwal sidang untuk Setnov.
Padahal, rencananya, rapat pleno yang digelar MKD kemarin, menetapkan jadwal sidang tersebut.
BACA JUGA:
- Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
- Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
- Komisi IX DPR RI-BKKBN Gencar Kampanye Program Penurunan Stunting di Depok, Berikut Programnya
Sedangkan pada 24 November 2015 lalu, MKD sudah memutuskan kasus ini berlanjut ke persidangan. Rapat pleno MKD ini pun ditunda hingga Selasa (1/12) siang hari ini.
"Sidang diskors sampai jam 13.00 WIB besok untuk melanjutkan hasil rapat pada tanggal 24 November yang lalu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11) dikutip dari detik.com.
Rapat kemarin, seharusnya menetapkan jadwal sidang untuk kasus pencatutan presiden dan wapres yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 24 November 2015 lalu, MKD sudah memutuskan kasus ini berlanjut ke persidangan. Namun, ternyata keputusan rapat yang sudah diketok itu dipermasalahkan oleh anggota-anggota yang baru masuk ke MKD. Hasilnya, ada pula anggota lama yang terpengaruh.
"Mestinya sekarang, sesuai tata beracara sore ini diambil keputusan. Tapi ada dinamika, ada dari anggota baru, ada dari yang lama juga yang bilang tidak pernah ada keputusan rapat demikian," ujar politikus PDIP ini.
Junimart dan sejumlah anggota MKD berkukuh bahwa ada rekaman rapat tanggal 24 November dan bisa dibuka. Namun, alotnya dinamika membuatnya mengalah. "Ya sudah, kita mengalah saja," ujarnya.
Junimart menuturkan bahwa legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sudah tidak dipermasalahkan. Yang kini dipersoalkan adalah soal verifikasi rekaman yang diajukan sebagai bukti. "Tadi sudah tidak ada soal legal standing. Sudah clear. Tadi tentang belum tuntasnya verifikasi," ucap mantan pengacara ini.
Di sisi lain, rapat yang berlangsung sejak siang diwarnai kegaduhan berupa aksi gebrak meja. Rapat lalu diskors dan dilanjutkan namun tidak membuahkan hasil hingga diputuskan ditunda Selasa (1/12) siang ini.