SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menolak gugatan yang diajukan LSM Jaringan Masyarakat Jawa Timur Pro Demokrasi (JIMAD) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo M Zainal Abidin, karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Dalam keputusannya, DKPP juga menyatakan merehabilitasi nama baik teradu M Zainal Abidin, selaku Ketua KPU Sidoarjo sejak keputusan tersebut dibacakan.
Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
Selain itu, DKPP juga meminta KPU Jawa Timur untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Dengan keputusan DKPP ini, dugaan LSM JIMAD terkait ada pelanggaran etika penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin, tidak terbukti.
“Kami bersyukur atas hasil keputusan DKPP ini,” cetus Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin, dihubungi BANGSAONLINE, via ponsel, Rabu (2/12/2015) malam.
Saat dihubungi BANGSAONLINE, Zainal mengaku tengah di Bandara Soekarno-Hatta, hendak menuju Sidoarjo. Dia bersama seorang komisioner KPU Sidoarjo, M Iskak, baru saja menghadiri sidang pembacaan keputusan tersebut, di Kantor DKPP di Jakarta, yang digelar pukul 13.00 WIB hingga berakhir sekitar 17.00 WIB. Keputusan mengenai gugatan LSM JIMAD itu, dibacakan majelis hakim DKPP, yang dipimpin Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshidiqie SH. Saat itu, keputusan mengenai KPU Sidoarjo, itu satu di antara 12 laporan atau gugatan dari daerah lain.
Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
Kata Zainal, sejak awal pihaknya merasa optimis jika DKPP menolak laporan yang dilayangkan oleh LSM JIMAD tersebut. Sebab, pihaknya bersama komisioner KPU lainnya, selalu mendasarkan pada aturan perundang-undangan saat menggelar tahapan-tahapan Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2015.
Meski demikian, Zainal tetap mengapresiasi atas langkah LSM JIMAD itu, karena bagian dari kritik yang menghasilkan penyelenggaraan Pilkada secara berkualitas. “Kami menyampaikan beribu-ribu terima kasih kepada pengadu, karena ini bagian kontrol masyarakat dan keterbukaan atas seluruh kinerja KPU Sidoarjo,” tandas komisioner berlatar belakang dosen ini.
Seperti diketahui, Ketua LSM JIMAD Sujani, melaporkan Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin ke DKPP, pada awal Oktober 2015 lalu, karena menduga yang bersangkutan melangar kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan itu terkait dengan adanya beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga tercatat pengurus partai politik (parpol), menilai pentahapan pasangan calon (paslon) tidak sesuai mekanisme dan menilai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), melanggar aturan. Dengan hasil keputusan DKKP tersebut, dugaan itu mentah dan tidak terbukti. (sta/rev)
Baca Juga: PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News