Wiyang Lautner, tersangka Lamborghini Maut. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka harus melalui proses yang sama seperti tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, Wiyang Lautner diperkenankan dibawa keluar, namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sebelumnya, Wiyang yang merupakan warga Dharmahusada terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu 29 November pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ (susu telor madu jahe) bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya, tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sedangkan, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta 2 pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon. (lip/ant/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




