Penadah Truk Curian di Bojonegoro Diringkus

Penadah Truk Curian di Bojonegoro Diringkus PENADAH: Gudang milik KR, penadah mobil curian di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen diperiksa polisi. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang penadah barang curian roda empat asal Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Pelaku adalah KR (41). Ia ditangkap digudangnya, kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter Nopol P 8661 US warna kuning dan mobil truk Mitsubishi PS120 Nopol S 8159 A milik penadah sendiri yang sudah terpasang bak truk milik korban curas.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Seperangkat kunci sebagai alat menjagal kendaraan bermotor juga kita amankan," ujar Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Selasa (8/12).

Dia menjelaskan, pelaku membeli mobil truk curian dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian, pelaku mengganti bak truk mobil itu dengan bak truk miliknya sendiri. Di dalam gudangnya, terdapat banyak mobil-mobil truk bekas yang sedang direnovasi.

"Pelaku memindah bak truk yang dibeli ke truk miliknya sendiri, mesinnya juga dipindah untuk mengelabuhi polisi," paparnya.

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

Pelaku menjalankan aksi seperti sudah beberapa kali. Namun, aksi pelaku baru terendus aparat kepolisian kemarin itu. Pelaku terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman empat tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO