Hindari Kecurigaan, KPU Sidoarjo Musnahkan 949 Surat Suara

Hindari Kecurigaan, KPU Sidoarjo Musnahkan 949 Surat Suara BAKAR: Pemusnahan surat suara rusak dan sisa, di Kantor KPU Sidoarjo, Selasa (8/12/2015). foto: musta’in/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk menghindari kecurigaan surat suara dimainkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memusnahkan 949 surat suara, terinci 542 surat suara rusak dan surat suara sisa dengan cara dibakar, di Kantor KPU Sidoarjo, Jl Raya Cemengkalang, Selasa (8/12/2015).

Pemusanahan surat suara tersebut selain disaksikan oleh komisioner KPU Sidoarjo, juga oleh Ketua Panwaslu Sidoarjo Ulul Azmi, Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir dan anggota DPR RI Komisi II Fandi Utomo.

Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal

Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin mengatakan, pemusnahan surat surat suara yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pemeriksaan surat suara ditemukan sebanyak 542 surat suara rusak. Yakni, tidak berhologram dan tidak seimbang dalam pemotongan surat suara. “Jadi kami tetapkan sebagai surat suara rusak dan tidak dimasukkan dalam logistik untuk pencoblosan,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (8/12/2015).

Zainal mengungkapkan, untuk surat suara sebanyak 407 tersebut merupakan surat suara sisa dari kebutuhan surat suara untuk pencoblosan di Sidoarjo. "Jika ada kekurangan surat suara, KPU akan meminta lagi ke perusahaan pemenang tender surat suara. “Sebaliknya jika ada lebihnya kita musnahkan,” katanya.

Dia menegaskan, langkah pemusnahan tersebut untuk menghindari kecurigaan memainkan surat suara yang masih disimpan di KPU. Sehingga, KPU menempuh jalan aman agar pelaksanaan pencoblosan bisa berlangsung aman dan lancar. “Mekanisme ini kami harap semakin membuat persiapan pencoblosan menjadi lebih matang,” terangnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih

Zainal menambahkan, jika di TPS nanti ada kekurangan surat suara atau masih ditemukan surat suara rusak, KPPS sudah ditugaskan untuk langsung bertindak. Surat surat rusak diharapkan untuk dikembalikan lagi dan calon memilih wajib meminta surat suara lagi.

“Jika ada kekurangan surat suara KPPS berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk meminta surat suara di TPS lain dengan berita acara,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Fandi Utomo mengatakan, sidak yang dilakukannya di KPU Sidoarjo untuk melihat persiapan menyongsong pencoblosan, pada 9 Desember 2015. Dirinya berharap, pelaksanaan pencoblosan bisa berlangsung dengan lancar dan aman. “Ini pelaksanaan pilkada serentak pertama kali di Indonesia dan kami harap bisa terlaksanan dengan baik,” ujar politisi Partai Demokrat ini. (sta/rev)

Baca Juga: PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO