Kasipidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan. foto: ist
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan optimis kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 Miliar tuntas akhir tahun ini. Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan, Kamis (10/12).
"Akhir tahun ini berkasnya harus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut semua, kalau sidangnya di Tipikor Surabaya bisa tahun depan 2016," ujarnya ditemui di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi di perempatan alun-alun Lamongan.
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ini 12 Pejabat dan Kontraktor yang Telah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Dikatakan Edy, meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum turun, proses pra penuntutan hingga ke persidangan telah dilakukan Kejari Lamongan tanpa harus menunggu. “Tanpa audit BPK tidak masalah. karena internal penyidik sudah memperhitungkan sendiri dan sudah ditemukan kerugian negara,” ujarnya.
Masih menurut Edy jika menunggu hasil audit BPK sudah terlalu lama. Untuk itu penyidik kini sudah melangkah meningkatkan status ke tahap dua (pra penuntutan). Tiga tersangka pertama Jimmy Harianto (eks Ketua Komisi A), A. Fatchur (Ketua Komisi B) dan Sulaiman (Ketua Komisi D) sudah masuk tahap dua, termasuk Muniroh, pihak ketiga alias pemilik travel asal Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




