PDIP Siapkan Gugatan terkait Dugaan Pidana di Pilkada Malang

PDIP Siapkan Gugatan terkait Dugaan Pidana di Pilkada Malang Dewanti Rumpoko. foto: ist

MALANG, BANGSAONLINE.com - Paslon yang menang dalam Pilkada Kabupaten Malang belum diumumkan. Meski dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey calon petahana Rendra Kresna-HM Sanusi unggul atas dua kandidat lainnya, namun DPC PDIP, selaku partai pengusung calon nomer urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi, bersiap melayangkan gugatan.

“Kita masih menunggu penetapan dari KPU tentunya. Namun, PDIP dan Tim Pemenangan Dewanti memang sudah menemukan beberapa dugaan pidana pemilu yang nantinya, akan kita tindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Hari Sasongko, Jumat (11/12) seperti dikutip dari beritajatim.com.

Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024

Menurut Koordinator Tim Pemenangan Dewanti Rumpoko ini, beberapa temuan Tim PDIP adalah, adanya pembagian sarung dan kerudung di balai desa Wajak oleh kepala desa di tempat itu.

Serta, pelanggaran dalam pilkada lainnya di mana tim dari calon petahana nomer urut 1, juga terbukti membagikan sarung di Kecamatan Kalipare.

“Selain pelanggaran itu, kami juga merasa penyelenggara dalam hal ini KPU, kurang adil terhadap seluruh pasangan calon. Kita juga akan beber kinerja penyelenggara pilkada yang tidak adil ini,” papar Sasongko, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.

Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini

Dia menambahkan, terkait dugaan politik uang yang dilakukan petahana, Tim Pemenangan PDIP masih mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. “Soal dugaan money politik, kami masih mengumpulkan bukti dulu. Termasuk meminta seluruh tim advokasi pemenangan segera berkumpul untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (bjt/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO