Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar per Hari

Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar per Hari Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai. foto: sidharta/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 4 warga Sidoarjo yang merupakan jaringan judi online di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Keempat tersangka judi online itu berinisial ST,WC, DH dan MS.

Kombespol Nurrochman yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka ini berhasil diamankan Minggu (13/12/15) kemarin. "Tersangka berhasil kita amankan minggu kemarin di Desa Keboan Sikep RT 08 RW 04 Keboan Gedangan, Sidoarjo," kata Nurrochman.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Nurrochman menambahkan bahwa keempat pelaku ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun. "Beromzet dua miliar rupiah per hari," beber Nurrochman.

Lanjut Nurrochman, modus judi online yang dilakukan oleh keempat tersangka ini beragam, mulai dari togel hingga judi bola. Tersangka melakukan dengan dua cara yaitu melakukan dengan cara online dan lewat sms. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang berjumlah 5.241.000, dua buah kartu ATM, 7 unit HP merk Nokia, 1 unit Blackberry, 1 bendel rekapan nomer togel, 1 laptop dan 4 bukti lembar bukti transfer .

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Nurrochman juga mengatakan bahwa jaringan mereka diduga sampai ke Provinsi lain di seluruh Indonesia bahkan ke Singapura. Pihaknya mengaku masih mendalami mengenai jaringan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu seorang lagi yang masih DPO yang diduga dalang dari praktik judi online ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan UU RI ITE tahun 2008 pasal 27 (2) yang berisi kesengajaan penyalahgunaan akses informasi dan komunikasi yang memiliki muatan perjudian dan UU RI tahun 2008 pasal 45 (1) dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (sby5/rev)

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO