Setnov Bersalah, 9 Anggota Desak Sanksi Sedang, 6 Sanksi Berat, Jaksa Agung: Bagus

Setnov Bersalah, 9 Anggota Desak Sanksi Sedang, 6 Sanksi Berat, Jaksa Agung: Bagus Setya Novanto. foto: newsth.com

9) "Sebagai wakil rakyat, saya telah mencermati keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Fakta yang terungkap di persidangan adalah benar adanya bahwa Setnov bertemu pengusaha. Namun Setnov berusaha menutupi dan membantah. Apa yang dilakukan tidak patut dan di luar kewenangannya. Maka dapat dinyataka bahwa, telah scara nyata melanggar etika anggota DPR RI, dijatuhi sanksi sedang dengan diberhentikan dari ketua DPR," Ahmad Bakri dari PAN.

10) "Setnov diberikan sanksi berat," Sufmi Dasco dari Gerindra.

11) "Saya berpendapat bahwa Setnov, ketua DPR, terbukti melakukan pelanggaran berat, dan harus diberhentikan karena melanggar pasal 20 ayat 40E. Saya mengusulkan membentuk panel, untuk mendapat penilaian objektif," Supratman dari Gerindra.

12) "Teradu dapat diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam hal pelanggaran kode etik berat, MKD harus membentuk panel yang berujung pada pemberhentian. Dibentuk panel agar tidak ada kesan main-main karena ada kepentingan politis. Dan supaya masyarakat tahu duduk permasalahannya dalam panel tersebut," Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

13) "Di tengah fakta dan data yang tidak maksimal, pendapat kami, kami berkesimpulan sama, kalau saudara Novanto terdapat pelanggaran etik berat. Kita harus membentuk panel," kata Ridwan Bae dari fraksi Golkar.

14) "Berdasarkan uraian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Setnov telah melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dan diberhentikan dari jabatannya dari ketua DPR," kata Sarifudin Suding dari fraksi Hanura.

15) "Bahwa menilai alat bukti telah memperhatikan ketersesuaian alat bukti satu dengan yang lainnya. MKD telah mengamati dengan seksama beserta alat bukti, maka MKD berkesimpulan yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang dan diberhentikan dari ketua DPR," kata Junimart Girsang dari fraksi PDIP.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merespons positif sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjatuh sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas upayanya mengambil keuntungan dari perpanjangan kontrak karya

"Bagus itu, akan memperkuat penyelidikan di Kejagung nantinya," ujar Prasetyo kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid untuk memperoleh keuntungan dari perpanjangan kontrak karya . Sampai saat ini, Kejagung belum menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Prasetyo mengatakan, hasil sidang MKD hari ini menjadi referensi penting untuk menentukan apakah kasus Setya Novanto pantas naik ke penyidikan atau tidak. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Agung akan tetap lanjut mengusut Setya kalaupun MKD tak memberikan sanksi apapun ke Setya.

"Urusan MKD itu hanya masalah patut tak patutnya tindakan Setya. Kami lihat sisi hukumnya. Jadi, dikenai sanksi atau tidak, kami jalan terus," ujarnya menegaskan. (tempo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO