Rekapitulasi Suara Pilkada Ponorogo Diwarnai Hujan Protes, KPU: Silahkan ke MK

Rekapitulasi Suara Pilkada Ponorogo Diwarnai Hujan Protes, KPU: Silahkan ke MK

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Kabupaten Ponorogo diwarnai serangkaian interupsi dari para saksi pasangan calon (paslon) yang hadir di Gedung Sasana Praja, Ponorogo, Rabu (16/12). Meski demikian, KPU Ponorogo tetap melanjutkan rapat pleno tersebut. Terkait keberatan, KPU meminta disalurkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi protes muncul dari saksi paslon nomor 1, Sugiri Sancoko-Sukirno.

Baca Juga: Ketua PKS Jatim Serahkan SK DPP untuk Marhaen Djumadi, Slamet Junaidi, dan Sugiri Sancoko

"Banyak hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan data yang kami punyai," kata Ari Sofwan, saksi pasangan calon nomor urut 1, Sugiri Sancoko-Sukirno di sela proses rekapitulasi, Rabu (16/12), dikutip dari Antara.

Saksi pasangan nomor urut 1 dilaporkan paling kerap melancarkan protes, diselingi beberapa saksi kubu pasangan calon lain yang intinya mempersoalkan data tabulasi atau rekapitulasi yang dibacakan masing-masing petugas pemilihan kecamatan (PPK).

Kendati telah dijaga ketat aparat kepolisian, banyaknya protes yang mewarnai membuat suasana perhitungan suara berlangsung tegang.

Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024

Antarsaksi tak jarang saling adu argumen dan bergantian memrotes jalannya rekapitulasi.

"Kesalahan dalam menjumlah, kesalahan dalam menulis, banyak sekali ditemukan. Oleh karenanya, kami meminta untuk diklarifikasi dan dimasukkan dalam kejadian khusus," ujar Sofwan.

Menanggapi kuatnya dinamika dalam proses rekapitulasi suara, Komisioner KPU Ponorogo, Syaifulloh menegaskan, apapun protes yang dilakukan oleh para saksi tidak akan sampai mengganggu apalagi menghentikan jalannya pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni

"Seharusnya semua bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun, jika memang ada kekeliruan di jenjang tersebut, kami berharap semuanya bisa diklarifikasi bersama saat rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap Syaifullah, menanggapi.

Akan tetapi, jika pun pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten tetap tidak tercapai titik temu, lanjut dia, pasangan calon secara langsung ataupun melalui perwakilan saksinya di rapat pleno dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tetap melanjutkan pleno rekapitulasi ini, meski ada saksi yang keberatan. Jika memang mereka tidak terima akan hasil rekapitulasi ini, silahkan ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Pilbup Ponorogo 2020, Partai Gerindra Tidak Akan Mendukung Pengkhianat

Diketahui, Pilkada Ponorogo diikuti empat paslon, masing-masing Sugiri Sancoko-Sukirno (1) yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, dan PKS; pasangan Amin-Agus Widodo (2) yang diusung PKB dan PDIP; pasangan Misranto-Isnen (3) dari jalur perseorangan/independen; dan terakhir pasangan Ipong Muchlissoni-Sujarno (4) yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN dan PND.

Pilkada Ponorogo menunjukkan gelagat "memanas" setelah hasil hitung cepat sementara pasca coblosan 9 Desember lalu, dua dari empat kubu pasangan calon yang maju bursa sama-sama mengklaim memenangi pemilihan kepala daerah setempat.

Pernyataan klaim kemenangan tersebut aktif disuarakan kubu pasangan calon nomor urut 1, Sugiri Sancoko-Sukirno, serta pasangan nomor urut 4, Ipong Muclissoni-Sujarno.

Baca Juga: Lisdyarita Bagikan 45.000 Tiket Kupon Jalan Sehat Secara Gratis Kepada Warga Ponorogo

Namun, berdasar tabulasi suara mengacu data salinan C-1 yang dihimpun KPU Ponorogo maupun Desk Pilkada Ponorogo menunjukkan hasil persentase suara pasangan Ipong Muclisooni-Sujarno tertinggi, yakni sekitar 39 persen, disusul Sugiri Sancoko-Sukirno 36 persen, Amin-Agus Widodo 23 persen dan Misranto-Isnen Supriyono 1,7 persen. (ant/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO