Spanduk Takmir Masjid Umar Bin Khatab di Malang: Haram Hukumnya Ucapkan Selamat Natal

Spanduk Takmir Masjid Umar Bin Khatab di Malang: Haram Hukumnya Ucapkan Selamat Natal Inilah spanduk dari Takmir Masjid Umar Bin Khatab yang melarang mengucapkan selamat natal. foto: suryamalang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebuah spanduk yang terpasang di sisi tenggara perempatan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, menarik perhatian pengguna jalan. Spanduk tersebut berisi peringatan haram mengucapkan selamat natal. Bukan saja pengguna jalan yang memperhatikan spanduk tersebut, seorang anggota TNI juga sempat berhenti dan mengambil gambar spanduk tersebut.

Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan identitas pemasang. Yaitu Takmir Masjid Umar Bin Khatab Penarukan, Kepanjen. Saat ditemui, Ketua Takmir Masjid Umar Bin Thatab, Usman Sahadi mengakui, pihaknya yang memasang spanduk tersebut. Pemasangan dilakukan selepas salat Jumat (18/12). Selain di Kepanjen, sebuah spanduk lainnya dipasang di Brawijaya, Kota .

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

“Kami bekerja sama dengan Jamaah Ansharu Syariah (JAS). Desainnya dari JAS dan dipasang di seluruh Indonesia,” ungkap Usman seperti dilansir dari suryamalang.tribunews.

Lanjut Usman, seluruh spanduk tersebut sudah dipasang sejak Kamis (17/12). Khusus di , pemasangan baru dilaksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengingatkan kepada umat muslim, agar menjaga tauhid yang benar. Usman menampik, jika spanduk yang dipasang tersebut akan memrovokasi kerukunan antar umat beragama. Sebab menurutnya, spanduk tersebut ditujukan kepada umat muslim.

“Kami menghargai natal, silakan yang merayakan. Namun umat Islam jangan sampai terlibat,” ujarnya. (smc/rev)

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO