Dugaan Penggelapan Uang Partai Gerinda Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan Penggelapan Uang Partai Gerinda Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim LAMBAN: Ketua DPC Gerinda Bojonegoro, Setyo Hartono menilai polisi lamban mengusut kasus dugaan penggelapan uang partai Rp500 juta. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, pihaknya mendatangi panggilan kepolisian untuk mengikuti gelar perkara dan menyampaikan fakta yang terjadi.

"Sebagai warga negara yang baik saya datang dan menyampaikan fakta-fakta yang ditanyakan oleh para pihak yang mengikuti gelar perkara," katanya.

Soal tudingan bahwa dirinya dianggap oleh pelapor melakukan pelecehan terhadap institusi kepolisian dengan tidak kooperatif dalam pemeriksaan pihaknya enggan berkomentar.

"Saya no komen soal itu, soalnya yang bisa menilai kooperatif dan tidak itu penyidik bukan pelapor," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPC Partai yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, melaporkan Sekretaris Partai Anam Warsito atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan uang partai senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Uang tersebut seharusnya, kata Setyo Hartono, digunakan untuk kampanye jelang pilpres lalu, namun justru diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri. Munculnya dugaan penggelapan itu diduga karena terlapor yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Bojonegoro tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO