RJ Lino Bisa Sandang Dua Tersangka, KH Said Aqil Siradj Tercatat Komisaris

RJ Lino Bisa Sandang Dua Tersangka, KH Said Aqil Siradj Tercatat Komisaris RJ Lino. foto: fajar.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri RI Jenderal Badrodin Haiti tak menutup kemungkinan Direktur Utama PT II Richard Joost Lino akan menyandang dua status tersangka sekaligus. Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian saat ini juga terus mendalami kasusnya.

"Bisa, tergantung faktanya. Saat ini penyidik terus mencari alat bukti yang sesuai fakta hukum," kata Badrodin, di lapangan silang Monas Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2015. Badrodin mengklaim kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK.

Baca Juga: Pengelola TPK Belawan Bantah Kerusakan Container Crane

Namun agar tak terkesan tumpang-tindih, kedua institusi tersebut, menurutnya, terus melakukan koordinasi. "Kasusnya beda, tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait pemeriksaan di luar KPK."

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di II tahun 2010.

Tak cuma KPK, Badan Reserse Kriminal Kepolisian saat ini juga sedang menangani kasus yang melibatkan PT II. Pada 18 November 2015. Lino sempat diperiksa Bareskrim selama enam jam sebagai saksi kasus dalam korupsi pengadaan mobile crane.

Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Pelindo Layani Pengiriman Mobil Listrik ke Pulau Dewata

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga menyalahgunakan wewenang karena menandatangani pengadaan sepuluh crane untuk sepuluh pelabuhan di Indonesia.

RJ Lino memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Yang menarik, Yusril langsung membuat rilis kepada wartawan. Ia membantah bersedia menjadi pengacara tersangka korupsi itu semata karena uang bayarannya.

"Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2015).

Baca Juga: 2 Anak Perusahaan Pelindo Bantu Korban Bencana di Trenggalek

RJ Lino memang dikenal sebagai pejabat kaya. Ini bisa dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lino dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (19/12//2015). Total kekayaan Lino mencapai Rp 32.694.486.808 (Rp32,6 miliar) dan USD 84.687. Harta kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.

Merujuk laporan yang disampaikan pada 2012 lalu itu, total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp 29.247.350.000. Kemudian, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp 650.000.000.

Sedangkan, harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp 1.600.000.000.

Baca Juga: Pascamerger, Terminal Petikemas Surabaya Hadirkan 3 Layanan Baru dan Raih Penghargaan

Sebelumnya, Pansus Angket II menggelar rapat perdana yang menghadirkan para pihak terkait persoalan di internal PT II pimpinan RJ Lino. Salah satunya Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT).

Ketua Umum SP JICT, Nova Hakim mengaku telah menyerahkan sejumlah data terkait nama beberapa orang penting di lingkaran anak usaha PT II.

"Kami juga mendapatkan sejumlah data adanya orang penting di sejumlah perusahan di bawah II atau komisaris 'super' anak usaha II," katanya dalam rapat Pansus II di DPR Jakarta.

Baca Juga: Siapkan Alternatif Alur Operasional di Pelabuhan Kumai, Pelindo Jamin Layanan Tetap Normal

Nova tidak merinci data-data dimaksud. Ia memilih menyerahkannya kepada Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka secara tertutup untuk menjadi bahan bagi Pansus tersebut.

Namun, Nova sempat memberikan gambaran bahwa beberapa anak usaha PT II diduga melakukan 'pengamanan' terhadap sejumlah proyek RJ Lino yang digarap orang-orang penting tersebut.

Bahkan, salah seorang pekerja JICT yang hadir di rapat itu menyampaikan dugaan Lino kerap melakukan penunjukan langsung terhadap proyek-proyek di lingkungan perusahaan pelat merah yang dipimpinnya.

Baca Juga: Pascamerger, Pelindo Hemat Ratusan Miliar Rupiah

Pada rapat itu, JICT juga mengungkap temuan bahwa Sofyan A Djalil yang sekarang Kepala Bappenas, merupakan Komisaris Utama PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Bahkan, ada nama KH Said Aqil Siradj juga tercatat sebagai anggota komisaris PTP.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih Saut Situmorang memastikan akan melanjutkan kerja pimpinan lama dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan tersangka Direktur Utama PT II Richard Joost Lino.

"Oh iya dong, bagaimana kita bisa menghentikan kasus. Kecuali ada yang memungkinkan dinamika nanti, tapi itu kan tidak ada," kata Saut di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Baca Juga: Pelindo 3 dan Yayasan Menembus Batas Gelar Pelatihan untuk Disabilitas

Lino sendiri sampai kemarin masih tetap ngantor. Ia mengaku tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ya saya akan menjalani semua prosesnya. Serahkan saja sama hukum yang berlaku," kata Lino dilansir detikcom, Sabtu (19/12/2015). (jpnn/detik.com/okezone)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO