SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan Berkas perkara Wiyang Lautner dalam kasus kecelakaan Lamborghini ke Polrestabes Surabaya. Alasannya, Kejari menganggap berkas kurang lengkap terkait data Traffic Accident Analysis (TAA).
AKBP Andre Manuputty Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Wiyang Lautner dinilai Kejari belum lengkap, sehingga dikembalikan.
Baca Juga: Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
"Iya benar. Ada kekurangan di berkas pemeriksaan. Kejaksaan meminta laporan tim dari Polda Jatim yang ikut memeriksa oleh TKP dalam kasus ini, juga harus dimasukkan dalam melengkapi BAP. Karena, itu juga dinilai sebagai tim ahli," ujarnya dilansir suarasurabaya.net, Sabtu (26/12).
Namun, Andre menegaskan segera melengkapi kekurangan berkas dan menyerahkan kembali begitu kejaksaan menjadwalkan penyerahan berkas.
Saat ditanya mengapa berkas dari tim Polda Jatim tidak dimasukkan, Andre berdalih bahwa saat itu sudah ada laporan dari Polrestabes sehingga saat itu tim penyidik Polda kemudian melakukan olah TKP. "Jadi, laporan terbarunya belum dibuat," katanya.
Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Surabaya, Korban Luka Parah
Diberitakan sebelumnya, Mobil super car Lamborghini menabrak kedai STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11) dini hari silam. Mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang lautner (24) dengan nomor polisi B 2258 WM ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News