Penghujung Tahun, Tetapkan 4 Perda

Penghujung Tahun, Tetapkan 4 Perda

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Di penghujung tahun 2015 ini, eksekutif bersama Legislator Lamongan sepakat menetapkan empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD usai menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna Pembahasan Empat Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (28/12).

Dari empat Raperda tersebut, dua di antaranya adalah inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sedangkan dua lainnya atas inisiatif eksekutif, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Disampaikan oleh juru bicara Pansus I Okta Rosadinata, terkait Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menghasilkan revisi pada ketentuan pasal 44 ayat (2) yang dihapus dan digabung dengan pasal 45.

Di antaranya menentukan bahwa pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya bupati dalam memberikan persetujuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh bupati.

Sedangkan oleh juru bicara Pansus II Darwoto, disebutkan ada revisi Pasal 27 Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Yakni terkait pemberian fasilitas asuransi bagi petani.

“Revisi Pasal 27 Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani direvisi menjadi pemerintah daerah dapat melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dari kerugian akibat gagal panen, melalui mekanisme pemberian fasilitasi asuransi pertanian,“ sebut dia.

Ditambahkanya, asuransi pertanian tersebut dalam bentuk bantuan pembayaran premi oleh pemerintah daerah kepada kelompok tani dan atau gabungan kelompok tani yang melakukan usaha tani untuk komoditas unggulan daerah.

Sedangkan dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa pemberian bantuan pembayaran premi asuransi pertanian tidak dapat dilakukan apabila petani, kelompok tani dan atau gabungan kelompok tani tersebut sudah memiliki asuransi pertanian. Baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dari pihak lain atau atas dasar inisiatif sendiri. (lmg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO