Dinkes dan Disdik Sumenep Paling Banyak 'Sumbang' PNS Nakal

Dinkes dan Disdik Sumenep Paling Banyak ilustrasi: PNS kepergok keluyuran saat jam kerja.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep dijatuhi sanksi. Rinciannya, 4 orang dijatuhi sanksi ringan, 19 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 16 orang dijatuhi sanksi berat. Para PNS yang dijatuhi sanksi itu gara-gara nakal dalam bentuk pelanggaran kode etik sebagai abdi negara.

Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, R. Titik Suryati, menjelaskan bahwa PNS yang dikenakan sanksi tersebut menyebar di semua jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), baik yang berada di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan yang menyabar di 27 kecamatan, daratan maupun kepulauan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Hanya saja dari jumlah tersebut yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Dua SKPD itu jumlah pegawainya (yang disanksi-red) terbanyak dibandingkan dengan SKPD yang lain,” tutur Titik, Kamis (31/12).

Menurutnya, pemberian sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Dan yang jelas, katanya, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. Jika sanksi ringan berupa surat teguran, baik lisan maupun tertulis, semantara sanksi sedang berupa penundaan gaji secara berkala, sedangkan sanksi berat bisa berbentuk pemberhentian secara tidak hormat.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

”Kami harus mengkaji dulu soal sanksi berat ini, termasuk juga mempelajari motif pelanggaran yang dilakukan. Itu kami lakukan sebelum memutuskan sanksi tersebut,” tutup Titik. (smn2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO