LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir tahun 2015, setidaknya ada dua proyek fisik yang nilainya miliaran. Namun pengerjaanya belum selesai alias molor di Kabupaten Lamongan. Proyek yang tertunda tidak hanya didominasi pada proyek di Dinas PU Cipta karya, tapi juga pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan.
Pembangunan gedung Dinas Perikanan dan Kelautan contohnya. Seharusnya rampung pada tanggal 13 Desember 2015, namun hingga pergantian tahun proyek tersebut belum juga rampung. Pemkab Lamongan menyatakan akan memberi sanksi kepada kontraktor karena keterlambatan ini.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
”Karena penyelesaiannya terlambat, tentunya akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan,” kata Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan, H. Abdullah Ubaid, Senin(4/1)
Dia mengakui, sudah melakukan tinjauan lapangan pada pekerjaan tersebut. Dia juga mendapati proyek tersebut belum rampung.
Karena itu, kata Ubaid Pemkab agak kecewa dengan rekanan yang tidak sesuai dengan komitmen. Padahal, dalam kontrak kerja, pekerjaan seharusnya sudah rampung sebelum jelang tutup tahun anggaran 2015.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Pembangunan Gedung Dinas Perikanan tersebut dikerjakan oleh CV Bried Contruction dengan anggaran Rp 1.8 Miliar. "Pekerjaannya memang bagus, tapi karena terlambat ya tetap disanksi denda," ujarnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, selain bangunan Dinas Perikanan yang mengalami keterlambatan, Pembangunan gedung MUI Kabupaten Lamongan yang berlokasi timur Alun-alun juga mengalami hal yang sama. Papan nama yang tertulis PT Srikandi Dua Putri selaku pelaksana proyek senilai Rp 5.670.626.00 juga dimasukkan ke lokasi proyek tidak seperti sebelumnya yang dipasang tegak dekat jalan.
Kepala Bidang Tata Bangunan PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Binzar ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar dan malah menyuruh tanya kepada pelaksana proyek. "Tolong langsung saja ke lokasi proyek dan tanya kepada pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Namun demikian, Binzar menjelaskan kalau memang anggaran tahun 2015, seharusnya sudah selesai pengerjaanya. "Kalau memang belum selesai ya tetap didenda, sesuai nilai proyek, saya tidak tahu apa-apa. Nanti kalau saya memberi keterangan salah. PU Cipta Karya hanya ketempatan anggaran tersebut,itu bukan bangunan milik PU Cipta Karya " ujarnya lagi. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News