JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ancaman yang dilakukan anggota DPR Herman Hery kepada anggota reserse narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno ditangani Bareskrim. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso ke NTT.
"Tadi sudah saya minta Kadiv Propam ke Kupang untuk mengecek soal kebenarannya kayak apa. Saya akan cek faktanya seperti apa," kata Kapolri usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Badrodin mengaku belum menerima keterangan tertulis terkait kasus ini. Sehingga penting untuk diketahui mengenai kronologi sebenarnya. "Saya tahu dari media, makanya saya harus cek kebenarannya seperti apa," imbuh Badrodin.
Kapolri ingin tahu apakah memang ada surat perintah terkait razia yang dilakukan Polda NTT. Mengenai warga NTT yang disebut marah oleh Herman Hery, Kapolri mengaku tak tahu menahu. "Kita cek dulu baru lakukan langkah-langkah," kata Kapolri.
Sebelumnya diberitakan, Albert melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery. Si penelepon memang mengaku sebagai Herman Hery.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
"Operasi pekat dari tanggal 6 sampai 20 Desember, tidak ada orang yang mengancam dan menyinggung selain Herman Hery anggota DPR terhormat itu," kata Albert saat dihubungi Selasa (29/12) lalu.
Ketua MKD Surahman Hidayat belum mau berkomentar panjang lebar soal kasus ini karena belum melihat kasusnya. Tetapi Surahman sempat mencetuskan komentarnya.
"Gagah sekali ya," kata Surahman saat berbincang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Soal etika, menurut Surahman, masih harus dilihat lagi kejadiannya seperti apa. Dia pun enggan memprediksi sanksi apa yang bisa dijatuhkan untuk Herman.
"Kalau bicara sanksi kan pastikan dulu ada pelanggarannya. Kalau ada kategori pelanggaran apa. Baru sesuai kategori sanksi di situ," ucap politikus PKS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News