Sebut Ibas dan Anas, Angie: Partai Demokrat Dapat Jatah 20% Proyek APBN 2010

Sebut Ibas dan Anas, Angie: Partai Demokrat Dapat Jatah 20% Proyek APBN 2010 Angelina Sondakh. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Penampilan mantan anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh benar-benar berbeda. Ia tampil berjilbab sehingga tampak lebih cantik dan anggun.

Yang mengejutkan ia mengungkap ada pembagian jatah untuk fraksi partainya. Jatah yang didapatkan untuk partainya yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014.

Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap

"Kalau menurut bapak (Nazar), per partai diberikan jatah sesuai kursi di DPR, pada 2009 Demokrat kursinya 20 persen berarti kita dapat jatah 20 persen (dari anggaran)," ungkapnya Anggie dalam kesaksian sidang Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).

Namun menurutnya jatah 20 persen untuk Partai Demokrat tersebut tidak seluruhnya untuk partai tapi hanya 5 persen yang menjadi fee (komisi) yang murni untuk partai.

"Jadi 20 persen adalah jatah, yang 5 persen adalah fee, katakanlah jatah partai Rp 1 triliun itu kegiatannya, Pak Nazar bilang Partai Demokrat harus dapat 5 persen sebagai fee-nya, sehingga 5 persen itu ada alokasinya, 15 persen itu tidak ada karena itu kan jatahnya 20 persen total anggarannya, yang hak partai itu 5 persen," bebernya.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta

Kemudian, ketika JPU menanyakan siapa yang menetapkan jatah tersebut, Angie mengklaim tak tahu menahu. "Itu sesuai pembahasan tingkat tinggi, yang tahu pak Nazar, saya bagian pelaksanaannya saja," jawabnya.

Angie pun menceritakan harus meloloskan Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang ada pada rapat komisi.

"Di rapat fraksi disampaikan apa yang diusulkan dalam DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) kalau tidak ada di DIPA kami dianggap tidak berhasil," ungkap Angie.

Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun

Angie mengaku pernah didesak Nazaruddin untuk meloloskan proyek yang ketika itu sedang digarap oleh PT Duta Graha Indah.

"Ketika itu Mindo Rosalina Manurung (mantan anak buah Nazaruddin) menyerahkan daftar kegiatan permintaan terdakwa, saya harus kerjakan pekerjaan itu untuk dibahas di Banggar," ujar Angie.

Saat itu, Angie mengaku disodorkan 16 proyek oleh Rossa. Namun dirinya mengaku hanya bisa meloloskan lima proyek.

Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

"Proyek yang diloloskan cuma lima proyek dan nilai proyek yang dianggarkan APBN saat itu sekitar Rp 100 miliar," bebernya.

Tak hanya mendesak Angie untuk memuluskan proyek yang digagasnya. Menurutnya, Nazar juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, telah menyetujui proyek itu.

"Kalau kata Pak Nazar, ini sudah seizin pangeran dan Pak Ketua," beber Angie.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta

Lalu, JPU KPK penasaran tentang 'pangeran' yang disebut Angie. "Siapa pangeran? Ketua?" tanya Jaksa.

"Saya juga tahu dari Pak Nazar, 'pangeran' itu Ibas. Ketua, Anas," jawab Angie.

Diketahui dalam dakwaan, Angie menerima fee 5 persen dari nilai proyek. Tetapi dalam persidangan Angie membantah permintaan fee tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak

Angie mengaku hanya menjalankan apa yang diperintahkan Nazar agar terbebas dari kewajiban membayar iuran partai.

"Kan di partai ada iuran. Karena saya tidak punya uang menurut terdakwa saya bekerja saja tanpa harus bayar iuran," bebernya.

Sebelumnya, mantan Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan menyebut sejumlah anggota DPR pernah meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.

Baca Juga: Tangkap Tangan Pejabat MA, Bukti KPK Efektif, Jokowi Harus Tegas soal Revisi UU KPK

Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.

Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: KPK Tangkap Kasubdit MA, Uang Miliaran Diamankan

Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.

Sementara, dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Namun Angie mengaku meski ditugaskan untuk mengurus proyek di Kemendiknas, dia hanya fokus untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah.

"Pak Nazar yang menugasi di masing-masing komisi dan masing-masing bagian seumpamanya di Komisi X ada di Kemendiknas dan saya yang di Diktinya, bidang yang lain orang lain, misalnya Kemenpora itu ditugaskan orang lain," tandasnya. (mdk/rev)

Sumber: Merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO