Penangkapan Lobster Kecil Marak di Lumajang

Penangkapan Lobster Kecil Marak di Lumajang ilustrasi lobster kecil

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan lobster berukuran kecil marak dilakukan nelayan di pesisir selatan di Lumajang. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur penangkapan lobster guna menjaga kelestariannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp). Hanya lobster dengan berat minimal 2 ons dengan ukuran panjang minimal 8 cm saja yang diizinkan ditangkap dan diperdagangkan.

Nawawi, salah-seorang nelayan di Pantai Bambang kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan lobster dilakukan tidak menimbang atau melihat ukuran beratnya.

Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030

"Saya menggunakan jaring tangkap dengan panjang 150 meter yang ditebar di sepanjang pesisir bersama 3 nelayan lainnya. Jala tangkap lobster itu saya tebar setelah Maghrib dan baru ditangkap subuh," katanya dengan santai dilansir suarasurabaya.net, Rabu (6/1).

Jala tangkap lobster ini memiliki ukuran lubang jerat yang tidak terlalu lebar. Sehingga lobster beragam ukuran bila melalui jala tangkap ini akan terjerat.

"Tidak hanya yang besar saja yang terjerat. Yang ukurannya kecil juga terkena jeratan," paparnya.

Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro

Hal itu dibuktikan, Nawawi dan nelayan lainnya dalam sehari di saat musim penangkapan Lobster, minimal bisa menangkap 4 kilogram sampai maksimal 15 kilogram per harinya.

"Sebagian diantara yang tertangkap, juga lobster ukuran kecil," ujarnya.

Untuk lobster yang berukuran di atas 2 ons, langsung dikirimkan kepada pengepul dengan harga antara Rp 350 ribu - Rp 400 ribu per kilogramnya. Sedangkan lobster yang kecil, dijual langsung kepada peminat di lokasi, dengan harga bervariasi antara Rp 50 ribu - Rp 80 ribu perkilogramnya. "Melihat ukuran dan besar-kecilnya," terangnya.

Baca Juga: Kampanyekan Paslon Indah-Yudha, Repnas Lumajang Bagikan Ikan Tongkol Gratis ke Pedagang

Perdagangan lobster hasil tangkap nelayan di pesisir selatan Lumajang ini, belakangan marak dilakukan. Bahkan, peminat komiditi hasil laut yang dikenal mahal ini pun berdatangan langsung ke lokasi tempat nelayan melakukan penangkapan. Bahkan, perdagangan lobster ukuran kecil yang sebenarnya jika terus-menerus dilakukan akan menganggu kelestariannya ini.

"Bagaimana tidak tertarik, lha wong harganya hanya Rp50 ribu per kilogram. Kalau dibakar, bisa jadi satu nampan besar. Bisa dimakan satu keluarga. Kan murah. Sebab orang tahunya lobster mahal," ucap Eko, salah seorang peminat lobster.

Terkait penangkapan dan perdagangan lobster berukuran kecil ini, Kepala Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP) Lumajang Ir Syaifu lmengatakan, perdagangan lobster berukuran kecil, termasuk benurnya tidak boleh dilakukan. Karena tindakan itu akan berdampak terhadap kelestarian hasil laut ini.

Baca Juga: Targetkan Suara 72 Persen, ​JKSN Lumajang Deklarasi Siap Menangkan Khofifah-Emil

"Kami sejak awal telah memberikan sosialisasi kepada para nelayan agar tidak melakukan hal itu. Kalau masih dilakukan, maka kelompok nelayan tidak akan diberikan lagi bantuan. Karena secara rutin, Kantor Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Baik berupa alat, tangkap, perahu, mesin maupun yang lainnya," katanya.

Selain itu Syaiful mengingatkan bahwa penangkapan dan perdagangan lobster berukuran kecil oleh nelayan pesisir selatan Lumajang ini, melanggar hukum.

"Kalau ketahuan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, bisa ditangkap. Namun kalau dijual untuk dibesarkan melalui keramba, itu diperbolehkan. Karena setelah berukuran lebih dari 2 ons baru dijual," paparnya.

Baca Juga: Di Lumajang, 2.500 Emak-Emak PKS Siap Menangkan Khofifah-Emil

Jika perdagangan itu masih dilakukan, maka Syaiful juga menegaskan, bahwa kelompok nelayan yang melakukannya akan dibubarkan. Dari data Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang, ada 3 kelompok nelayan penangkap lobster di wilayah pantai Kecamatan Pasirian.

Setiap kelompok beranggotakan 10 orang nelayan. "Kalau kelompok-kelompok ini masih melakukan perdagangan lobster berukuran kecil, ya kita bubarkan saja kelompoknya. Dengan begitu mereka tidak akan dapat bantuan lagi," ujarnya.

Penangkapan lobster di pantai selatan Lumajang, diungkapkan Kepala Kantor Perikanan dan Kelautan, potensinya sangat besat. Para nelayan saat ini mampu menangkap 20 ton lobster layak ekspor per tahunnya.

Baca Juga: Apel Latansa di Lumajang, 2.500 Emak-Emak PKS Siap Jadi Jurkam Menangkan Khofifah-Emil

"Jumlah ini menurun dibandingkan beberapa tahun lalu, yang bisa mencapai 50 ton. Pasarnya selain dikirim ke berbagai kota besar, juga diekspor ke berbagai Negara. Contohnya sepeti Singapura, China, Jepang bahkan Amerika. Karena jumlah tangkap terus menurun inilah, saya berharap nelayan turut menjaga kelestariannya dengan tidak menangkap yang berukuran kecil," pungkasnya. (ssn/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Duel Maut Dengan Kades Sukosari, Perangkat Desa Jatiroto tersabet Celurit Hingga Usus Keluar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO