SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan lobster berukuran kecil marak dilakukan nelayan di pesisir selatan di Lumajang. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur penangkapan lobster guna menjaga kelestariannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp). Hanya lobster dengan berat minimal 2 ons dengan ukuran panjang minimal 8 cm saja yang diizinkan ditangkap dan diperdagangkan.
Nawawi, salah-seorang nelayan di Pantai Bambang kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan lobster dilakukan tidak menimbang atau melihat ukuran beratnya.
BACA JUGA:
- Kondisi Bangunan Memprihatinkan, SMAN 1 Pronojiwo Ajukan Bantuan Perbaikan
- Lumajang Sat Set Bangun Negeri Digelar, Kampanye Ganjar-Mahfud di Stadion Yosowilangun
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
- Prediksi Cuaca di Lumajang pada 8 Januari 2024 Oleh BMKG: Cerah Berawan
"Saya menggunakan jaring tangkap dengan panjang 150 meter yang ditebar di sepanjang pesisir bersama 3 nelayan lainnya. Jala tangkap lobster itu saya tebar setelah Maghrib dan baru ditangkap subuh," katanya dengan santai dilansir suarasurabaya.net, Rabu (6/1).
Jala tangkap lobster ini memiliki ukuran lubang jerat yang tidak terlalu lebar. Sehingga lobster beragam ukuran bila melalui jala tangkap ini akan terjerat.
"Tidak hanya yang besar saja yang terjerat. Yang ukurannya kecil juga terkena jeratan," paparnya.
Hal itu dibuktikan, Nawawi dan nelayan lainnya dalam sehari di saat musim penangkapan Lobster, minimal bisa menangkap 4 kilogram sampai maksimal 15 kilogram per harinya.
"Sebagian diantara yang tertangkap, juga lobster ukuran kecil," ujarnya.
Untuk lobster yang berukuran di atas 2 ons, langsung dikirimkan kepada pengepul dengan harga antara Rp 350 ribu - Rp 400 ribu per kilogramnya. Sedangkan lobster yang kecil, dijual langsung kepada peminat di lokasi, dengan harga bervariasi antara Rp 50 ribu - Rp 80 ribu perkilogramnya. "Melihat ukuran dan besar-kecilnya," terangnya.
Perdagangan lobster hasil tangkap nelayan di pesisir selatan Lumajang ini, belakangan marak dilakukan. Bahkan, peminat komiditi hasil laut yang dikenal mahal ini pun berdatangan langsung ke lokasi tempat nelayan melakukan penangkapan. Bahkan, perdagangan lobster ukuran kecil yang sebenarnya jika terus-menerus dilakukan akan menganggu kelestariannya ini.