Ditangkap karena Penganiayaan, Warga Klurak Sidoarjo ternyata juga Buronan

Ditangkap karena Penganiayaan, Warga Klurak Sidoarjo ternyata juga Buronan BURON: Tersangka Wahyu Irawan ketika digelandang ke Mapolsek Candi, kemarin. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Salah satu tersangka penganiayaan, Wahyu Irawan (23) warga Desa Klurak Kecamatan Candi, ditangkap petugas setelah mendapat perawatan medis di RSUD Sidoarjo. Dia dilaporkan bersama rekannya bernama Ghozali melakukan penganiayaan pada teman sesama buruh bernama Amir Santoso (25) warga Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin yang bekerja sebagai karyawan di PT. BMS yang terletak di Dusun Ngemplak Kecamatan Klurak Kecanatan Candi.

Penganiayaan berawal ketika Amir pulang kerja pada Rabu (6/1). Setelah keluar dari pabrik, Amir menuju ke warung untuk melepas penat. Tak lama berselang, dia teringat ponselnya ketinggalan.

“Korban kemudian kembali ke pabrik untuk mengambil ponselnya yang tertinggal,” kata Kanitreskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona kepada wartawan, kemarin.

Saat berada di gerbang masuk pabrik, Amir bertemu dengan kedua temannya yakni Wahyu Irawan dan Ghozali. Karena kenal, Amir lantas menyapa keduanya. Namun, kedua temannya itu tiba-tiba menyerang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan kayu.

Aksi tersebut dipergoki satpam pabrik bernama Arif (30) yang segera berteriak kepada para pelaku untuk menghentikan pemukulan. Melihat keberadaan satpam, kedua pelaku memutuskan untuk kabur. Setelah memastikan korban tidak terluka parah, Arif mengantarkan Amir melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Candi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mencari keberadaan kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui salah satu pelaku, yakni Wahyu Irawan sedang mendapat perawatan di RSUD Sidoarjo setelah ditemukan warga dalam kondisi tidak sadar diri karena pengaruh miras.

Isbahar menerangkan, pihaknya kemudian membawa Wahyu ke Mapolsek Candi untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata Awahyu Irawan adalah buronan kasus pembobolan rumah pada September 2014 silam. Saat itu, pelaku melakukan pembobolan di rumah tetangganya sendiri dan mengambil satu buah handphone blackberry.

“Untuk menghilangkan jejak, sejak saat itu pelaku sering berpindah tempat. Saat ini, kita juga masih melacak keberadaan Ghozali yang ikut melakukan penganiayaan,” ungkapnya. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO