LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Genteng Lumajang sudah mengantongi label SNI (Standar Nasional Indonesia). Salah satu UKM (Usaha Kelompok Masyarakat) yang memproduksi genteng yakni UKM Rahayu yang berada di Kecamatan Kunir, berhasil mendapat sertifikat SNI.
Ketua Komisi B DRPD Lumajang Solikhin, SH, usai sidak ke lokasi tempat produksi genteng tersebut mengatakan, setelah sertifikat SNI didapat, genteng dari Lumajang siap bersaing dengan daerah lain. Tak cukup hanya untuk memenuhi kebutuhan di daerah sendiri, genteng Lumajang juga diharap bisa bersaing mengisi pasar luar daerah.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
"Tak cukup hanya diperjualbelikan di daerah sendiri, tapi juga daerah lain," katanya kepada wartawan, Minggu (10/1).
Solikhin menjelaskan, genteng Lumajang baru mendapatkan SNI karena dulu saat diuji genteng Lumajang masih tidak sempurna lantaran dimensinya yang tidak sesuai dengan standar. Saat diuji coba dengan dipanaskan hingga 1000 derajat, genteng retak lantaran terdapat campuran pasir.
"Sebelumnya ditolak karena genteng yang dihasilkan cepat mrembes. Karena dicampuri pasir, sehingga mudah retak. Jadi tidak mampu bertahan lama," tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Usai mendapat sertifikat SNI, lanjut Solikhin, genteng Lumajang tidak kalah dari daerah lain dan mampu bersaing seperti dengan genteng Madura dan dari Jember yang lebih dikenal. "Sebelumnya terkesan kalah dari genteng Madura, karena genteng dari Madura tipis namun kualitasnya bagus," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindang) Lumajang Agus Eko mengatakan, proses pengurusan sertifikat SNI sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga membantu sejumlah alat prosuksi guna meningkatkan kualitas genteng. "Ini sudah merupakan kemajuan, dan diharapkan bisa terus berkembang dan terus mampu bersaing," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News