SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar investasi abal-abal online. Otaknya adalah perempuan berinisial GT (29) warga Sukmajaya, Depok Jawa Barat yang menjaring korbannya lewat jejaring sosial Facebook. Baru satu korban yang berani melapor, diperkirakan masih banyak korban lain yang menjadi perasan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nurrochman didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menunggu jika ada masyarakat yang juga menjadi korban tersangka untuk tak segan melapor.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap banyak korban, akan tetapi hanya satu korban yang melapor ke kami yaitu NA. Korban melaporkan GT karena telah merasa ditipu," ujar Kombes Pol Nurrochman, Selasa (12/1) pada bangsaonline.com saat ungkap kasus di Polda Jatim, Selasa (12/01).
Nurrochman menceritakan kronologis proses penipuan, tersangka GT melakukan pertemanan melalui sosial media FB dengan NA bulan Desember 2014. GT kemudian menawarkan bisnis investasi katering dengan keuntungan sebesar 45% per bulan dari modal yang disetorkan.
Pada bulan Februari 2015 GT membuat sebuah grup bernama "Yuk Kita Sukses" yang memposisikan GT sebagai pimpinan dan korban sebagai admin. Grup tersebut mempunyai kurang lebih 200 member dan NA sendiri berinvestasi sebanyak Rp 650 juta. Uang ditransfer korban secara bertahap ke rekening bank swasta dan bank negara atas nama GT. Setelah tiga bulan, uang investasi hanya dikembalikan sebesar Rp 250 juta sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi mengamankan buku tabungan atas nama tersangka GT, 2 ATM, 1 unit HP, 1 bendel print out penawaran investasi "Yuk Kita Sukses" melalui SMS, BBM dan FB, 1 bendel rekening koran bank negara.
Kombes Pol Nurrochman menjelaskan, pihaknya sedang mendalami pemeriksaan tersangka lebih lanjut. "Ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," katanya.
Ia mengimbau kepada para korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polda. Tersangka GT sendiri dikenakan pasal 28 dan 45 UU RI tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah. (sby5/rev)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News