JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Memo dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Widyo Pramono—saat ini Jaksa Agung Muda Pengawasan—dibuka dengan pemberitahuan. Pengirimnya diduga Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu disampaikan bahwa “karya ilmiah” Widyo sudah dinilai.
Pada poin kedua, si penulis meminta Widyo untuk memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian tertulis pada memo. Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang disematkan pada bagian atas memo—menutupi kop MK. Nama yang tertulis: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Jabatannya: Chief Justice.
Pada kartu nama itu juga ada paraf serupa yang terdapat pada memo. Juga, sama-sama ditulis dengan tinta biru. Di sebelah paraf ada penanda lain: tanggal. Tak begitu jelas terbaca. Angka 16 pada tanggal mirip angka 10. Angka 7 pada bulan seperti angka 9. Tahunnya sama: 2015, yang pada memo ditulis “15”.
Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Walau Arief menyanggah, informasi yang tertulis di dalam memo benar adanya. Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.
Kepala Seksi Intelijen yang merangkap juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, David Supriyanto, mengatakan Zainur sudah bertugas di Trenggalek sekitar dua tahun. Zainur, kata dia, berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. David mengatakan Zainur tak memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua MK.
Sudibyo, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, mengatakan Zainur berasal dari Lamongan—kota sebelah Bojonegoro. Sebelum bertugas di Trenggalek, Zainur berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong dengan posisi Kepala Seksi Intelijen. “Di sini Pak Zainur kasi paling lama,” ujarnya. “Yang lainnya menjabat di bawah dua tahun.” Mengaku tak mengenal begitu baik Zainur, Sudibyo mengatakan pria itu memiliki rumah di Surabaya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Zainur tak berada di kantornya pada akhir Desember lalu. Menurut Sudibyo, dia sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di kantor wilayah pajak Surabaya. Namun, menurut Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur Teguh Pribadi Prasetya, diklat yang dimaksud tidak ada. “Pelatihan jaksa tidak ada di kanwil, juga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di seluruh Surabaya,” kata Teguh. Belakangan, seorang jaksa di Trenggalek mengatakan Zainur sedang cuti.
Sesuai dengan tanggal pada memo, baik 16 maupun 10 Juli/September 2015, saat itu Widyo menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan tertanggal 23 Oktober 2015.
Sebelumnya, pada awal bulan itu, Widyo—lulusan sarjana hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan doktor Universitas Padjajaran Bandung—dikukuhkan sebagai profesor di Universitas Diponegoro Semarang. Ia membacakan makalahnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi”.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Bukan kebetulan di Universitas Diponegoro itu Arief Hidayat merupakan guru besar di Fakultas Hukum.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan kenal
dan dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Tapi ia membantah
pernah menerima sebuah memo atau katabelece dari Arief tentang pembinaan salah
satu jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Zainur Rochman.
"Beliau itu rekan kerja saya," kata Widyo di Kompleks Parlemen
Senayan, Selasa, 20 Januari 2016. "Tentu saja kenal dekat."
Widyo memaparkan, ia sering bekerja sama dengan Arief saat
menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Saat itu Arief kerap
menjadi salah satu narasumber dan ahli yang diundang kejaksaan perihal
masalah-masalah hukum. Arief belum menjadi Ketua MK, tapi dosen di Universitas
Dipenogoro. "Beliau sering saya undang," kata Widyo.
Soal katabelece, Widyo mengatakan selama menjabat Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus), tak pernah menerima atau membaca memo bertanda tangan Arief
tersebut. Ia mengklaim Arief tak pernah menggunakan kedekatan relasinya guna
menitipkan kerabat di kejaksaan. Ia juga tak mengetahui perihal keberadaan atau
promosi jaksa yang namanya disebut sebagai kerabat Arief.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Toh, menurut Widyo, jika memang ada, memo tersebut salah alamat karena Jampidsus tak berwewenang menentukan promosi atau mutasi seorang jaksa. Seluruh kewenangan tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung. Widyo mengklaim tak tahu apakah memo tersebut diterima pejabat korps Adhyaksa lainnya. "Saya kira tak ada kaitan dengan saya," kata Widyo.
Ini isi katebelece tersebut:
Kepada
Yth. Bp. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M.,
M.Hum.
di Kejaksaan Agung RI
Jakarta
1. Bersama ini saya haturkan lembar penilaian
karya ilmiah Bp. Sudah saya lakukan penilaian. Dengan harapan dan doa semoga
dapat tercapai dan dikabulkan oleh Allah SWT.
2. Saya harapkan famili saya yg (tidak
terbaca) berkas ini bernama M. Zainur Rochman, S.H. (tidak
terbaca) adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek
dengan jabatan Kasi Perdata, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.
Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.
3. Terima kasih.
(Paraf)
Arief Hidayat
Baca Juga: MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News