SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Rupanya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebagian wilayah Kabupaten Sumenep merupakan kebiasaan turun termurun. Hal itu diketahui setelah 24 TKI ilegal asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Dari keterangan para TKI ilegal yang dipulangkan itu, diketahui bahwa menjadi TKI ilegal sudah dilakukan sejak pendahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Koesman Hadi, memaparkan bahwa kebiasaan itu perlu ditinggalkan. Sebab, menjadi TKI ilegal memiliki risiko yang cukup tinggi. Salah satu yang dia sebut adalah ketika TKI bersangkutan tersandung persoalan hukum di negara tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Sebenarnya bukan tidak ada perlindungan hukum, tapi bagi TKI legal perlindungan hukum akan mudah dilakukan,” papar Koesman.
Sebab itu, Koesman memastikan dinas yang dipimpinnya akan memberikan ruang banyak bagi warga yang ingin menjadi TKI secara prosedural untuk mengurus segala administrasi yang diperlukan. Dia berharap warga tidak segan-segan datang untuk menanyakan seputar pemberangkatan ke luar negeri untuk menjadi TKI.
Selain itu, bagi TKI ilegal yang sudah dideportasi tapi tidak mau kembali lagi bekerja di luar negeri, Koesman akan memberikan jalan agar mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah untuk digunakan sebagai modal memulai usaha.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
“Dengan diberi bantuan modal, kami berharap angka TKI ilegal terus bisa ditekan,” jelasnya tanpa menyebut berapa nominal bantuan yang bisa digunakan warga.
Terkait langkah yang akan diambil ke depan, Koesman mengaku akan melakukan sosialisasi tentang bahaya menjadi TKI ilegal. Hal itu akan dilakukan ke berbagai wilayah, terutama di wilayah yang selama ini menjadi kantong TKI ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News