SADIS: Tersangka Bayu (20) saat memeragakan adegan penusukan terhadap tubuh korban. (Korban diperagakan model). foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
"Setelah menusuk dan memukul korban, pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Seketika palu dan pisau pelaku langsung dibuang tak jauh dari mayat korban," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan membawa pergi sepeda motor merk Beat itu. Dalam hari itu juga, pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut senilai Rp 3 juta. Kemudian tersangka melarikan diri ke wilayah Surabaya.
"Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ingin menguasai sepeda motor Beat itu. Tersangka melihat korban yang masih anak kecil tapi sudah mengendarai sepeda motor hingga muncul niat ingin menguasai sepeda motor dengan cara membunuh korban," ungkapnya.
Kasus pembunuhan itu baru diketahui pada tanggal 17 Desember 2015 lalu. Awalnya, warga sekitar yang sedang mencari kayu bakar ditengah hutan Dander menemukan jasad korban sudah dalam keadaan menjadi kerangka. Kemudian tengkorak pelajar SMKN Dander itu dievakuasi polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum ternyata mayat itu merupakan korban pembunuhan.
"Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi kunci kematian korban, ternyata saksi terakhir Bayu. Selanjutnya Bayu ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," jelasnya.
Bayu ditangkap tim Buser Polres Bojonegoro saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Seketika korban digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pra rekonstruksi di lokasi penemuan mayat korban.
"Pra rekonstruksi sudah kita laksanakan tetapi gagal, karena keluarga korban akan menyerang tersangka," tambahnya.
Akibat pembunuhan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 338, 340, 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disengaja hingga menyebabkan nyawa orang meninggal dunia dipidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, Bayu mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro dengan kondisi kaki kiri masing pincang. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




