DPRD Kabupaten Mojokerto Lambat Respon SE Mendagri

DPRD Kabupaten Mojokerto Lambat Respon SE Mendagri Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskan olehnya, KPU telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa - Pungkasiadi (MKP - Ipung), dengan perolehan suara sebanyak 402.684 suara atau meraup 78.63 persen dari suara sah.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, lanjut dia, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto MKP - Ipung, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil pemilihan tahun 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi mengatakan pimpinan dewan sudah menerima SE tersebut tanggal 19 Januari kemarin. Rencana hari Senin (25/1) dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan tanggal paripurna istimewa ini. "Senin kita jadwalkan rapat Banmus, dan hari selasa siang akan kita gelar rapat paripurna istimewa," ungkapnya.

Seperti biasa, dalam rapat paripura nanti akan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, juga Penjabat Bupati, Forpimda, Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD se Kabupaten Mojokerto.

"Paripurna istimewa pengumuman pemenang Pemilukada ini sebagai syarat prosedural dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO