SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Safri, pria 22 tahun warga Jl. Tanjungsari Gg. VI, dilaporkan ke polisi oleh Yofi (20) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Hanya gara-gara masalah piring, wajah istrinya jadi ajang jotos bak latihan tinju.
Kelakuan Safri ini membuat Yofi sakit hati sehingga dengan terpaksa ia melaporkan lelaki yang yang dicintainya itu, ke Polsek Sukomanunggal.
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Laporan korban, kemudian direspon polisi dengan mencokok S-F di tempat kerjanya di Jl. Kalianak Barat Surabaya. “Saya dituduh marah-marah saat disuruh ambil piring, padahal tidak. Tiba-tiba Safri emosi, lalu memukuli saya," kata Yofi, Jumat (22/01/2016).
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto menjelaskan, Safri dan Yofi merupakan sepasang muda-mudi yang sudah menikah siri sejak enam bulan lalu, dan hidup satu atap di Tanjungsari Gg. VI.
Mulanya kehidupan rumah tangganya berjalan harmonis, meskipun Safri hanya bekerja sebagai kuli di sebuah percetakan di Jalan Kalianak Barat, dengan gaji pas-pasan.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Masih kata Yulianto, lambat laun sifat tempramental Safri terlihat. Apalagi usia pasangan tersebut masih belia dan emosinya masih bisa dibilang labil.
Setiap hari, terjadi cekcok di antara keduanya. Tidak jarang hanya karena masalah kecil, Safri menjadi kalap, dengan memukuli Yofi. Lantaran mencintai Safri, Yofi tidak mempermasalahkannya.
Namun, puncaknya ketika Safri hendak berangkat bekerja, dan meminta piring untuk sarapan pagi kepada Yofi. Kebetulan Yofi saat itu juga sedang mencuci piring di belakang.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Oleh Yofi, Safri disuruh mengambil piring sendiri. Setelah selesai mencuci, baru kemudian Yofi menyiapkan sarapan sambil ngomel-ngomel. Omelan itu, ternyata disalahartikan oleh Safri.
“Akibat dipukul tersangka sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong, korban menderita lebam pada kedua kelopak mata, hidung, dan dahinya,” imbuh Kompol Yulianto.
Akibat perbuatannya, kini Safri harus ‘menginap’ di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal. Dia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 5 tahun hukuman penjara. (eko/rev)
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News