Paripurna Penetapan Bupati Diulang, Gara-gara Disebut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo

Paripurna Penetapan Bupati Diulang, Gara-gara Disebut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna istimewa penetapan bupati dan wakil bupati Sidoarjo terpilih Saiful Ilah dan Nur Achmad Syaifudin yang dilakukan DPRD Sidoarjo sempat di skors oleh Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan yang memimpin rapat, Senin (25/1).

Sebab, dalam pembacaan penetapan masih disebut calon. Sehingga, Gus Wawan -sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan- minta Sekretaris DPRD Sidoarjo Endang Soesijanti mengulang pembacaan penetapan itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari

“Maaf, saya skors sebentar. Harusnya penetapan tidak usah disebut calon. Tapi langsung bupati dan wakil bupati terpilih,” pintanya.

Politisi PKB tersebut menjelaskan, DPRD Sidoarjo menetapkan bupati dan wakil bupati Sidoarjo terpilih setelah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, Saiful Ilah dan Nur Achmad Syaifudin sudah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Sidoarjo. Maka, Gus Wawan tidak mau jika Saiful Ilah dan Nur Achmad Syaifudin disebut calon bupati dan wakil bupati. “Pak Saiful dan Nur Achmad sudah menjadi bupati dan wakil bupati terpilih,” pungkasnya.

Akhirnya, Endang Soesijanti mengulang pembacaan penetapan bupati dan wakil bupati Sidoarjo terpilih. Setelah dibacakan ulang, kemudian Sullamul mengetuk palu pertanda sah. (sta/rev)

Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO