Warga Lamongan masih Tertarik jadi Transmigran, Ini Syaratnya

Warga Lamongan masih Tertarik jadi Transmigran, Ini Syaratnya ilustrasi: pemukiman para transmigran di kalimantan. foto: kusnantokarasan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Warga ternyata masih banyak yang berminat untuk menjadi transmigran dan mencoba peruntungan di tanah seberang. Buktinya, tahun ini saja, sebanyak 300 kepala keluarga (KK) sudah mendaftarkan diri.

“Animo masyarakat untuk mengikuti program transmigrasi cukup tinggi. Yakni lebih dari 300 KK. Sementara yang memenuhi syarat dan sudah siap berangkat sebanyak 130 KK. Namun kuota tahun ini hanya untuk 15 KK, sama seperti tahun 2015,“ ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) M. Kamil melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo.

“Transmigran asal Kabupaten biasanya lebih memilih daerah tujuan seperti Propinsi Sumatera Selatan dan Pulau Kalimantan. Pada tahun 2015 lalu, sebanyak 5 KK berangkat bertransmigrasi ke Kalimantan Utara, 5 KK ke Buton dan 5 KK lainnyan ke Gorontalo, “ lanjutnya.

Dia menyebutkan bahwa transmigrasi ini merupakan program dari Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah selanjutnya melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan daerah tujuan dan memberikan bantuan kepada para calon transmigran.

“Melalui Dinsosnakertrans, Pemkab memberikan uang transport kepada setiap calon trasnmigran. Kami juga memberikan pelatihan bagi para calon transmigran beserta istri,“ tambahnya.

Sugeng mengatakan, dengan telah beroperasinya Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinsosnakertrans, kini pelatihan yang diberikan kepada calon transmigran kini semakin beragam. “Para calon transmigran di antaranya dilatih pertukangan kayu sedangkan istri dilatih keterampilan memasak di gedung BLK Kabupaten ,“ sebut dia.

Syarat untuk mendaftarkan diri menjadi transmigran tidaklah sulit. Yakni WNI, berkeluarga, berusia 18 s/d 50 tahun, belum pernah bertansmigrasi, memiliki KTP, berbadan sehat, memiliki keterampilan dan lulus seleksi. “Mereka juga harus lulus seleksi khusus, yakni tidak punya masalah di masyarakat, seperti memiliki hutang,“ katanya menambahkan.

"Sebagai transmigran, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan rumah tinggal, lahan pekarangan, dan lahan usaha. Kemudian mereka juga mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk yang menempati lahan kering dan 18 bulan untuk yang menempati lahan basah," pungkas Sugeng. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO