JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh mantan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dalam sidang putusan praperadilan yang digelar, Selasa (26/1).
Hakim tunggal Udjiati yang memimpin jalannya persidangan tersebut menyatakan, penetapan tersangka RJ Lino sudah sesuai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya pernah dipermasalahkan oleh pihak RJ Lino.
Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
"Sekalipun diberhentikan (Penyidik KPK Ambarita Damanik), sepanjang sudah diangkat pimpinan KPK adalah sah, sehingga petitum tidak dapat diterima," ujar Udjiati saat memimpin sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1) dikutip dari okezone.com.
Selain itu, Udjiati juga menolak permohonan pemohon RJ Lino yang menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan penyidik KPK terhadap RJ Lino bukan untuk penegakan hukum atau tujuan tertentu. "Penyidikan untuk kepentingan lain, alasan itu tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
Belakangan, atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN mencopot RJ Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
Atas putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil RJ Lino untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu. RJ Lino, nanti akan dipanggil seperti biasa," ujar Basaria usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/1).
Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
Basaria menjelaskan untuk penahanan terhadap RJ Lino sendiri akan menunggu pertimbangan dari penyidik. Terkait keputusan penolakan gugatan yang dilayangkan kubu RJ Lino, KPK akan melakukan langkah selanjutnya. "Untuk penahanan nanti kita lihat pertimbangan penyidik. Kita mau expose dulu untuk mengambil langkah-langkah yang kita lakukan," tandasnya.
Terpisah, putusan itu memberikan semangat bagi panitia khusus (Pansus) Pelindo II untuk menyelesaikan kasus yang menjerat mantan pimpinan PT Pelindo II tersebut.
"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan tenaga baru dengan putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Anggota Pansus Pelindo II, Daniel Johan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).
Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, putusan PN Jaksel telah membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan baik. "Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu, akan tuntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Terpisah, pengacara Lino, Maqdir Ismail pun mengaku kecewa dengan keputusan hakim Udjiati itu.
"Malah hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa itu pokok perkara, itu kekeliruannya sebab kalau dalam pokok perkara itu untuk membuktikan orang ini melakukan kejahatan atau tidak. Sekarang ini yang minta dibuktikan itu adalah orang ini sah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hemat kami seperti yang kami sampaikan sebelumnya orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang hendak ditersangkakan," kata Maqdir di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kasubdit MA: Geledah Kantor, KPK Usut Peruntukan Uang Rp 500 Juta
Maqdir pun kecewa karena hakim Udjiati tidak melihat keterangan saksi yang telah dihadirkan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim Udjiati memang mengesampingkan semua keterangan saksi karena sudah masuk ke pokok perkara yang tidak menjadi wewenang praperadilan.
Meski hakim Udjiati telah mengatakan bahwa terkait kerugian keuangan negara akan dibuktikan di sidang di pengadilan Tipikor bukan di praperadilan, Maqdir tetap mengaku kecewa. Dia tetap bersikukuh sebaiknya sejak awal penyidikan sudah ada angka riil kerugian keuangan negara.
"Mana buktinya yang menetapkan Lino sebagai tersangka itu yang tidak ditunjukkan oleh hakim. Itu yang tidak juga ditunjukkan oleh KPK. Putusan MK jelas betul kerugian negara itu siapa yang hitung, BPK. Tapi ini juga tidak ada," tegasnya. (okz/dtc/mer/rev)
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News