Hanny saat mengikuti pra rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. foto: poskota/liputan6
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bak serial telenovela yang di dalamnya terdapat beragam cerita, kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27 tahun) belum juga bisa diungkap pihak kepolisian. Beragam spekulasi dan pendapat masyarakat mengenai skenario menghabisi Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke gelar kopi milik Mirna bermunculan.
Mulai dari persaingan antardua sahabat, warisan perusahaan, sampai kemungkinan adanya masalah asmara. Namun, semua dugaan tersebut masih tandatanya lantaran hingga kemarin pihak kepolisian belum juga mengungkap siapa penabur racun sianida tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai berkas kasus Kematian Wayan Mirna Salihin yang dijelaskan Polda Metro Jaya masih belum lengkap. Selain itu, barang bukti yang dipaparkan dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya masih belum cukup.
Dalam rapat itu, polisi masih belum mencantumkan nama tersangka.
"Jadi yang perlu disampaikan, hem enggak usah disampaikan ya. Nanti itu lebih lanjut berkaitan dengan masalah penyidikan. Jadi dalam kasus ini memang belum ada tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun, Selasa (26/1).
"Sebab ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam hal berkas perkara itu. Ya mungkin secara umum alat-alat bukti yang lain perlu dilengkapilah," imbuhnya.
Dia menambahkan, nanti pada proses pemberkasan barulah muncul tersangkanya. "Ini kan masih dilidik tersangkanya. Biasanya kita koordinasi dengan penyidik Polda untuk supaya nantinya berkas ini tidak terjadi bolak-balik. Ya ada beberapa hal yang mungkin nanti akan jadi pemberkasan sehingga ditemukan secara jelas siapa pelakunya," tutupnya.
Dalam koordinasi dengan Polda, tim penyidik untuk kasus Mirna telah melakukan paparan mengenai case. Kasus itu dijelaskan secara gamblang disajikan paparan dari A sampai Z.
Sementara Penyidik Polda Metro Jaya akan menambah dua hingga tiga keterangan ahli dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Keterangan ahli tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Gini saja biar gampang, biar kalian ga penasaran. Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi 2-3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Krishna mengungkapkan, dalam koordinasinya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI, ada beberapa masukan harus dievaluasi dan dilakukan jajarannya. "Minggu-minggu ini kami lakukan. Itu saja masukannya," ucapnya.
"Satu dua hari ini kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi bolong-bolong yang disampaikan Pak Jaksa. Jadi itu tadi masukan dari keseluruhan. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta (Aspidum Muhammad Nasrun) yang merangkum terus memberikan masukan. Dan kami setuju, dan itu harus dilakukan segera 1-2 hari ini kami lakukan. Mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kita tunggu hasilnya setelah itu," tutupnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




