Memalukan, Limbah Medis di Jember Diperjualbelikan, Ada Potongan Tubuh Manusia Rusak

Memalukan, Limbah Medis di Jember Diperjualbelikan, Ada Potongan Tubuh Manusia Rusak ilustrasi: limbah medis

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Usai temukan obat-obatan kadaluarsa saat sidak di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Komisi D DPRD Jember kembali temukan kejadian mencengangkan. Mereka memergoki bahwa limbah medis dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Soebandi diperjualbelikan di salah satu pusat barang bekas untuk didaur ulang di Kecamatan Silo.

Padahal, limbah media harus dimusnahkan. Anehnya, pelaksana tugas (Plt) Direktur RS dr Soebandi yakni dr Budi Raharjo mengaku tak mengetahuinya. Realitas tersebut mencuat dalam dalam rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinkes dan sejumlah rumah sakit yang berlangsung di DPRD Jember.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

"Saya minta direktur rumah sakit dr Soebandi mengusut tuntas kasus jual beli limbah medis yang seharusnya dimusnahkan itu," kecam Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi Kholis dalam hearing, kemarin.

Ia menyayangkan adanya limbah medis yang disinyalir mengandung penyakit atau kuman itu justru dikumpulkan dan dijual ke salah satu pemilik usaha jual beli barang bekas di Kecamatan Silo.

"Limbah medis berupa jarum suntik, infus, dan lainnya dikumpulkan dalam karung dan dijual ke pemborong barang bekas di Silo. Bahkan ditemukan potongan tubuh manusia yang rusak dalam karung limbah medis itu," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah

Limbah medis itu, sambung Hafidi, seharusnya dimusnahkan karena mengandung zat kimia dan sejumlah bakteri jahat yang membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak boleh diperjualbelikan untuk bahan daur ulang.

"Dibuang di tempat sampah biasa saja berbahaya, apalagi diperjualbelikan. Itu sangat memalukan, sehingga saya minta dilakukan pengawasan yang ketat dalam pembuangan limbah medis itu," ucap legislator PKB Jember itu.

Jika nantinya ditemukan hal yang salah, lanjut Hafidi, pihaknya akan meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Alasannya, jika dibiarkan tentu akan mencoreng nama baik RSUD dr Soebandi yang sudah terakreditasi Rumah Sakit B Pendidikan.

Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang

Sedangkan Plt Direktur RSUD dr Soebandi, dr Budi Raharjo mengaku pihaknya baru mengetahui masalah itu dan mengucapkan terima kasih atas laporan DPRD Jember.

"Kami belum bisa mengontrol secara penuh proses pemusnahan limbah medis karena selama ini pemusnahan tidak dilakukan di rumah sakit. Kami melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya untuk pemusnahan limbah medis itu," katanya.

Pemusnahan limbah medis, lanjut Budi Raharjo, dilakukan dengan menggunakan insenerator yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari dan pemusnahan limbah tersebut sudah menjadi kewenangan DPU Cipta Karya. (yud/tar/rev)

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO