JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Priyo Utomo alias Supri (39), warga Dusun Kesamben Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang diringkus polisi. Pria yang mengaku berprofesi sebagai dukun ini diringkus petugas di rumahnya.
Ia ditangkap lantaran telah mencabuli LQ (16), pelajar kelas 3 MTS Anak Suwandi (46) yang juga pasiennya sendiri. Selain LQ, Supri juga mencabuli AR, (15) pelajar SMK di Jombang asal Kabupaten Sidoarjo yang juga keponakan Suwandi.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Kejadian berawal Minggu (27/12/2015) lalu. Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah Suwandi yang berada di Desa Ngogri Kecamatan Megaluh. Tersangka saat itu bermaksud mengobati sakit yang dialami ayah korban.
Setelah selesai mengobati ayah korban, tersangka kemudian menawarkan diri untuk mengobati kedua korban. Ayah korban yang percaya dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya memperbolehkan tersangka untuk mengobati anaknya dan keponakanya tersebut.
Melihat ritualnya berjalan lancar, timbul niat bejat tersangka. Tersangka mengajak kedua korban secara bergantian untuk melakukan ritual lanjutan di dalam tempat sholat yang berada di rumah korban.
Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang
Saat di dalam ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban untuk melepas baju. Melihat tubuh korban tanpa busana, alih-alih ingin mengobati korbanya, justru niat bejat tersangka muncul, dengan meraba-raba tubuh korban.
"Untuk memperdaya korbanya, dia mengaku akan memberikan pengasihan agar kedua korban banyak yang menyukai dan tidak ada yang membencinya," ujar Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (28/01/2016)
Tak puas dengan perbuatanya, tersangka melakukanya lagi Senin (4/01/ 2016). Sekitar pukul 01.00 wib tersangka datang ke rumah korbannya lagi. Kali ini tersangka melakukan dan mempraktekan hal serupa dengan tempat yang sama.
Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi
Ayah korban yang curiga dengan ritual yang dilakukan tersangka, akhirnya menanyakan kepada anaknya LQ dan juga AR keponakanya. Mendengar pengakuan kedua korban, Suwandi yang geram langsung melaporkan hal ini ke Mapolres Jombang.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka di kediamanya."Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka," ujar Retno Kasubag Humas Polres Jombang.
Lebih lanjut menurut Retno, akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 uu no. 35 th 2014 jo 82 UU no. 35 th 2016 perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. "Petugas sudah mengamankan pakaian kedua korban dan juga tersangka sebagai barang bukti," ujar Retno. (ony/rev)
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News